KPI tegur keras Trans TV atas goyang oplosan YKS
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tegas kepada Trans TV. Sebab, stasiun TV milik konglomerat Chaerul Tanjung ini menyiarkan program Yuk Keep Smile yang menampilkan joget erotis dalam goyang oplosan.
"Sore tadi kita KPI memberikan sanksi teguran tertulis berupa sanksi administratif," ujar Komisioner KPI Pusat bidang isi siaran, Agatha Lily saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (3/1).
Lebih lanjut, Agatha menjelaskan, banyak pelanggaran yang dilakukan dalam tayangan goyang oplosan dalam program Yuk Keep Smile itu.
-
Apa saja contoh gombalan lucu? 'Kamu tahu gak bedanya kamu sama kucing? Kalau kucing jilat bulunya, kamu jilat hatiku.' 'Apa bedanya kamu sama kentang goreng? Kalau kentang goreng crispy, kamu bikin hatiku melt.' 'Kamu tahu gak, kalau kamu ditaruh di antara Matahari sama Bumi, pasti yang paling panas ya si Matahari karena cemburu lihat senyummu yang memancar.'
-
Apa yang bikin penonton klepek-klepek? Bikin Penonton Klepek-Klepek Ibnu jadi pusat perhatian dan bikin penonton klepek-klepek.
-
Siapa yang sering salah tangani gigi goyang? 'Kalau gulanya tinggi akan terjadi goyang (gigi), yang salah itu dicabut. Itu sering terjadi, dia (pasien) tidak tahu diabetes. Gigi goyang lalu ke dokter gigi minta dicabut,' kata dia.
-
Bagaimana Gombalan Lucu Bikin Ngakak bekerja? Gombalan lucu bisa memakai kata-kata mainan, joke pintar, atau situasi lucu untuk menciptakan efek komedi.
-
Siapa yang bisa membuat gombalan lucu? Gombalan lucu dan kocak ini bisa dijadikan pilihan agar hubungan semakin asyik, romantis, dan harmonis.
-
Apa yang membuat gombalan lucu efektif? Siapa bilang gombalan hanya bikin tersipu malu? Kata-kata gombal yang lucu dan romantis justru bisa jadi senjata ampuh untuk membuat pasangan tertawa sekaligus merasa diperhatikan. Dengan sentuhan humor yang menggelitik, gombalan ini tidak hanya menghibur, tapi juga mampu mencairkan suasana dan menambah kehangatan dalam hubungan.
"Setelah beberapa waktu kami telaah secara mendalam, memang KPI menemukan pelanggaran dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PS) dalam tayangan itu. Pelanggaran detailnya adalah menampilkan gerakan tubuh yaitu tarian dengan unsur erotis pada lagu oplosan," jelas Agatha.
"Kemudian penari-penari menggunakan pakaian minim dan tayangan itu mengeksploitasi pada bagian tubuh, pada paha, bokong dan lainnya. Jenis pelanggaran ini bertentangan dengan norma kesopanan dan norma perlindungan anak dan remaja," lanjutnya.
Menurut Agatha, KPI menemukan banyak pasal-pasal yang dilanggar oleh pihak stasiun TransTV. Oleh karena itu, pihak TransTV bakal dipanggil pada hari Senin pekan depan untuk mendengarkan temuan-temuan pelanggaran kajian dari KPI.
"Pasal-pasal yang dilanggar cukup banyak. Teguran itu langsung ke TransTV, kami tegur TransTV sebagai pihak penyelenggara siaran. Mereka akan datang Senin ke kantor KPI untuk mendengarkan temuan dari KPI, mereka berjanji akan melakukan perubahan," terang Agatha.
"Mereka (TransTV) berjanji akan mengubah dan memperbaiki goyang oplosan. Kita berharap ini jadi pembelajaran pihak stasiun TransTV khususnya dan umumnya stasiun TV lainnya. TransTV akan datang ke KPI Senin besok sekitar pukul 4 sore," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan stasiun televisi Trans TV dinilai meresahkan dunia anak-anak dan remaja. Pasalnya, program tayangan yang mengudara pada pukul 19.30 WIB itu, menampilkan goyangan-goyangan yang erotis dan memamerkan bagian tubuh dengan dandanan yang seksi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Logo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaBudi Suryawan mengatakan surat peringatan itu akan diberikan sebagai bentuk teguran atas kelalaiannya pengelola hotel
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaCapim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaLagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca SelengkapnyaDKPP mengingatkan KPU agar berhati-hati sehingga penetapan DCT tidak menimbulkan banyak aduan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaKetua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar memiliki pandangan berbeda dengan Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas terkait OTT.
Baca Selengkapnya