KPI tegur tvOne dan RCTI karena tayangkan iklan Tong Fang
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada tvOne dan RCTI terkait penayangan iklan Klinik Tong Fang. KPI menilai penayangan iklan jasa pengobatan tradisional oleh dua lembaga penyiaran itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Sistem Program Siaran (P3SPS).
Dikutip dari situs resmi KPI, Kamis (9/8), pelanggaran itu berupa penayangan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien yang melakukan pengobatan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Catatan KPI, iklan Klinik Tong Fang pernah ditayangkan oleh tvOne pada 8 Juli 2012 pukul 12.51 WIB dan RCTI pada 8 Juli 2012 pukul 05.39 WIB.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Apa tanggapan Ivan Gunawan tentang teguran KPI? 'Sebenernya setalah aku posting itu aku berpikir kenapa jadi cepu buat orang lain, tapi di situ aku kasih tahu, kalau lo mau negur, semuanya lo tegur, jangan asal aja,' pinta Ivan.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Bagaimana Ivan Gunawan menanggapi teguran KPI? Ia merasa kesal dengan tuduhan yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kuat.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
Atas alasan itu, KPI mengirimkan surat teguran itu kepada Dirut tvOne, Ardiansyah Bakrie dan Dirut RCTI, Hary Tanoesoedibjo. Surat ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto.
Surat teguran itu menjelaskan, sesuai ketentuan tentang pengaturan siaran iklan dalam P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, siaran iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan. Larangan sama juga diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No. 2.10.1 dan 2.10.3.
Selain pelanggaran di atas, KPI juga menemukan pelanggaran serupa pada penayangan siaran iklan Tong Fang tanggal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 23, 28, dan 29 Juli 2012.
Tak hanya itu, KPI Pusat juga mengirim imbauan kepada seluruh stasiun TV melalui yang meminta agar melakukan editing terhadap adegan yang dianggap melanggar. KPI juga menerima hasil analisis dari Badan Pengawas Periklanan yang menyatakan siaran iklan Klinik Tong Fang berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia.
Tindakan itu juga dilakukan adanya keluhan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (The Indonesian Medical Council) yang mendesak KPI untuk memberikan teguran atau sanksi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar mengatakan, seharusnya pemilik televisi memahami etika jelang kontestasi politik 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIa membidani lahirnya ratusan iklan, mulai iklan televisi hingga calon presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaPengelola mengaku pemasang video tak ada kaitannya dengan Polri atau institusi manapun.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaHarus ada penjelasan dari pihak pengelola soal penurunan iklan videotron Anies tersebut.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaMunculnya Bacapres Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun TV swasta RCTI menimbulkan polenik di masyarakat.
Baca Selengkapnya