KPI Tegur TVRI Karena Tayangkan Adegan Ciuman Bibir
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara 'Jendela Dunia' yang disiarkan TVRI pada hari Rabu, 8 April 2020.
"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo berdasarkan rilis yang di-posting di Instagram Story akun Instagram @KPIPusat, seperti dilansir Antara, Kamis (30/4).
Menurut Mulyo, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. Ada delapan pasal yang ditabrak oleh program acara 'Jendela Dunia', yakni pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.
-
Apa itu ciuman? Sebuah penelitian mencoba mengupas secara tuntas bagaimana awal mula orang-orang melakukan ciuman. Mengutip IFLScience, Kamis (31/10), sebagaimana diketahui, ciuman menjadi cara yang serbaguna untuk menunjukkan kasih sayang, keintiman, dan barangkali bagi sebagian negara mencerminkan rasa hormat.
-
Kenapa ciuman dan bersedap-sedapan dilarang? Selama ihram, dilarang melakukan ciuman atau kontak fisik dengan syahwat kepada suami atau istri. Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian ibadah haji.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Bagaimana perilaku ciuman berkembang? Dengan demikian, bisa jadi ciuman muncul sebagai sisa perilaku leluhur ketika kera saling merawat secara bersamaan. Lameira menulis bahwa pada manusia, ciuman mungkin bertahan karena efek hedonik tambahan yang menyenangkan secara fisik.
-
Siapa yang meniru cara berinteraksi dengan mencium pipi dan memeluk? Abang L sering berinteraksi secara fisik dengan Lesti Kejora dan Rizky Billar, seperti mencium pipi dan memeluk. Billar mengakui bahwa anak mereka meniru cara berinteraksi tersebut.
-
Kenapa ciuman bisa dianggap sebagai bagian dari keintiman? 'Ribuan lempengan tanah liat ini telah bertahan hingga hari ini, dan berisi contoh yang jelas bahwa berciuman dianggap sebagai bagian dari keintiman romantis pada zaman dahulu, seperti halnya berciuman dapat menjadi bagian dari pertemanan dan hubungan antar anggota keluarga,' lanjutnya.
"Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS . Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB.Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19," kata Mulyo.
Ia menilai ada kelengahan dari TVRI yang tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.
Harusnya Tayangkan Hal Positif
Menurut Mulyo, tayangan yang diberi label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
"Hal-hal positif itu menjadi acuan lembaga penyiaran jika ingin menayangkan program acara dengan klasifikasi R," katanya.
Ia menekankan, "Kita tidak ingin acara yang diklasifikasi R justru menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."
Dalan kesempatan itu, Mulyo mengatakan bahwa TVRI dan lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program.
"Proses cek dan ricek terhadap konten yang akan disiarkan perlu dilakukan untuk menghindari adanya adegan melanggar. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semuanya dan kami harap TVRI segera melakukan perbaikan secepatnya," kata Mulyo menandaskan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaLogo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaKonten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini, saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tak wajar.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaPengelola mengaku pemasang video tak ada kaitannya dengan Polri atau institusi manapun.
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca Selengkapnya