KPI temukan ustaz berbicara mesum saat ceramah di TV
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan beberapa ustaz saat mengisi ceramah di televisi, pada Ramadan tahun lalu. Umumnya pelanggaran yang dilakukan adalah pelecehan terhadap waria dan berbicara mesum.
Agar kejadian yang sama tak terulang lagi di Ramadan kali ini, KPI bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menindaknya.
"Saya rasa ustaz harus berperilaku yang pantas. Untuk itu, kami menyerahkannya pada MUI," kata Komisioner KPI, Nina Armando di Jakarta, Rabu (10/7).
-
Siapa yang menetapkan kode etik KPPS? Kode Etik KPPS tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Bagaimana Ivan Gunawan menanggapi teguran KPI? Ia merasa kesal dengan tuduhan yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kuat.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Nina menjelaskan, kebanyakan ustaz yang berbicara tidak terpuji saat ceramah karena larut dalam acara yang diselingi dengan komedi.
Selama Ramadan, KPI melakukan pemantauan khusus pada tayangan komedi yang tayang menjelang berbuka dan sahur.
"KPI bekerja sama dengan MUI terkait perilaku ustadz atau penceramah yang mengisi acara di televisi," lanjut Nina.
Baca juga:
KPI diminta semprit tv dijadikan kepentingan politik
Ini 9 komisioner baru KPI periode 2013-2016
Sistem rating tak pedulikan pasar lokal
KPI: Banyak program TV berating tinggi lakukan pelanggaran (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaAdapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.
Baca Selengkapnya“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaApabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi saat salat Idulfitri 1445 H di Lapangan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (10/4) lalu.
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya