Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI 'warning' TV jangan beritakan prostitusi secara detail

KPI 'warning' TV jangan beritakan prostitusi secara detail Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pembunuhan terhadap Deudeuh Alifsahrin atau akrab dikenal Tata Chubby atau Mpi di Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, memicu maraknya pemberitaan mengenai praktik prostitusi yang ditawarkan melalui media sosial.

Beberapa lembaga penyiaran pun secara detail mengupas praktik-praktik prostitusi tersebut, baik dalam bentuk berita langsung (straight news), wawancara maupun liputan investigasi. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan sejumlah muatan yang tidak pantas dan tidak etis untuk disiarkan di ruang publik terkait praktik prostitusi tersebut.

"Seperti cara PSK memasarkan diri, cara melayani pengguna jasa, hal-hal yang dilakukan untuk memuaskan pelanggan, fasilitas yang didapat dari praktik tersebut, besaran tarif pelayanan singkat sampai dengan pendapatan perbulan hingga tarif jual keperawanan," kata Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (23/4).

Orang lain juga bertanya?

Agatha menambahkan, bahkan terdapat TV yang menampilkan contoh pemasaran PSK melalui media sosial dengan kata-kata yang sangat vulgar. KPI memahami bahwa media menjalankan fungsi yang sangat penting dalam melakukan kontrol sosial dan membongkar praktik-praktik tidak lazim yang membawa dampak buruk bagi masyarakat, termasuk kasus prostitusi.

"Namun demikian, lembaga penyiaran tidak dapat mengupas praktik-praktik prostitusi tersebut secara detail yang dapat menyebabkan masyarakat mencontoh perilaku yang tidak baik dan tidak pantas," jelas Agatha.

"Terlebih tayangan yang mengupas praktik prostitusi secara detail disiarkan di bawah pukul 22.00 dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja yang masih menonton televisi pada jam tersebut," imbuhnya.

Agatha menegaskan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 secara jelas telah mengatur bahwa program siaran yang menampilkan muatan mengenai PSK wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat (Pasal 21).

Program tersebut juga harus disajikan secara santun, berhati-hati dan tidak membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

"Di samping itu, prinsip-prinsip jurnalistik juga melarang program siaran yang bersifat cabul, Pasal 40 huruf a," tegasnya.

Atas dasar hal-hal tersebut, KPI meminta lembaga penyiaran mematuhi ketentuan yang telah diatur di dalam P3SPS dan prinsip-prinsip jurnalistik. Hal ini harus menjadi perhatian mengingat televisi merupakan media yang berpengaruh sangat besar terhadap sikap, pola pikir dan perilaku masyarakat.

"Fenomena praktik prostitusi yang semakin marak sungguh menjadi keprihatinan bagi kita semua, maka lembaga penyiaran diimbau tidak over expose dalam menayangkan muatan-muatan yang tidak pantas yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi masyarakat untuk turut menggunakan jasa pekerja seks komersil serta mendorong masyarakat menempuh jalan instan untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang sulit," jelasnya.

Kepada masyarakat, khususnya orangtua, KPI mengimbau agar secara selektif memilah tayangan dan melarang anak-anak dan remaja menonton muatan-muatan yang tidak sesuai dengan peruntukan usianya. Orang tua juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penjelasan agar anak-anak dan remaja tidak terpengaruh pada arus dan gaya hidup yang negatif.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Minta Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel Tak Disebarkan, Ingatkan Sanksi Pidana Konten Pornografi
Polisi Minta Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel Tak Disebarkan, Ingatkan Sanksi Pidana Konten Pornografi

Dua konten video yang dibuat seorang ibu berinisial R kini telah beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Hasil Riset: Gen X,Y dan Z Ingin Regulasi untuk OTT dan Media Berbasis Internet
Hasil Riset: Gen X,Y dan Z Ingin Regulasi untuk OTT dan Media Berbasis Internet

Perkembangan tekhnologi yang berkembang dengan pesat, melahirkan berbagai inovasi untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
Viral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Viral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas

Viral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas

Baca Selengkapnya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya

Larangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Pesan Bijak Jenderal Bintang Dua Cegah Personel: Hidup Bukan Judi & Undian tapi Kerja Keras
Pesan Bijak Jenderal Bintang Dua Cegah Personel: Hidup Bukan Judi & Undian tapi Kerja Keras

Masyarakat diminta waspada pemakaian gadget mengingat pemasaran judi online memanfaatkan perantara gadget.

Baca Selengkapnya
PKS ke Pemprov DKI: Tanpa Alat Kontrasepsi Gratis Saja, Angka Seks Bebas Sangat Besar
PKS ke Pemprov DKI: Tanpa Alat Kontrasepsi Gratis Saja, Angka Seks Bebas Sangat Besar

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.

Baca Selengkapnya
Reaksi Atta Halilintar soal Video Editan AI, jadi Korban Hoaks Promosi Judi Online
Reaksi Atta Halilintar soal Video Editan AI, jadi Korban Hoaks Promosi Judi Online

Atta Halilintar dicatut bersama Raffi Ahmad dan Najwa Shihab dalam sebuah video editan AI.

Baca Selengkapnya
Lantang, Jenderal Sigit Bicara Judi Online: Begitu Ada Info, Kita Pukul!
Lantang, Jenderal Sigit Bicara Judi Online: Begitu Ada Info, Kita Pukul!

Kapolri menegaskan, sejauh ini Polri terus menangani kasus judi online secara profesional.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya