KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna
Merdeka.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna.
"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Ali menyebut, keputusan banding lantaran vonis terhadap Ajay belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama terkait amar putusan pidana penjara, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
"Di samping itu terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi," kata Ali.
Menurut Ali, tim penuntut umum KPK berpendapat, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada pengadilan tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," kata Ali.
Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara atas kasus suap Rp1,6 miliar berkenaan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Ketua majelis hakim Sulistyo membacakan vonis itu di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/8).
Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ajay Muhammad Priyatna berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan," turur Sulistyo.
Selain itu, Ajay pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa Ajay menerima uang dari Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap. Namun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: Fachrur Rozie. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Baca SelengkapnyaLelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill.
Baca Selengkapnya