Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Sidang kasus suap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Priatna. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9).

Ali menyebut, keputusan banding lantaran vonis terhadap Ajay belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama terkait amar putusan pidana penjara, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Di samping itu terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi," kata Ali.

Menurut Ali, tim penuntut umum KPK berpendapat, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada pengadilan tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," kata Ali.

Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara atas kasus suap Rp1,6 miliar berkenaan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Ketua majelis hakim Sulistyo membacakan vonis itu di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/8).

Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ajay Muhammad Priyatna berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan," turur Sulistyo.

Selain itu, Ajay pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti hukuman penjara selama satu tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa Ajay menerima uang dari Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap. Namun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara.

Sumber: Liputan6.com.Reporter: Fachrur Rozie. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel

Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Harvey Moeis Harusnya Dibui 50 Tahun, Respons Kejagung Cuma Normatif Ikuti UU
Prabowo Minta Harvey Moeis Harusnya Dibui 50 Tahun, Respons Kejagung Cuma Normatif Ikuti UU

Presiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Budi Gunawan Soal Vonis Harvey Moeis Cs: Jaksa Agung Banding, KY Usut Dugaan Hakim Langgar Etik
Budi Gunawan Soal Vonis Harvey Moeis Cs: Jaksa Agung Banding, KY Usut Dugaan Hakim Langgar Etik

Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Barang Rampasan Eks Wali Kota Cimahi, Ada iPhone 11
KPK Lelang Barang Rampasan Eks Wali Kota Cimahi, Ada iPhone 11

Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill.

Baca Selengkapnya