KPK akan buka kasus Ratu atut yang di-SP3 Kejati Banten
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengusut semua dugaan korupsi Ratu Atut di Banten. KPK juga akan membuka kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah di-SP3, alias dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
"Ya selama ini kan kami koordinasi supervisi. Itu bisa juga dilakukan artinya. Nanti dari sana tergantung," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kejagung, Senin (23/12).
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan anak buah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dihentikan (SP3) penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Di antaranya kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Balaraja, Tanggerang, Banten Rp 20 miliar, kasus dugaan korupsi Tanah Karangsari di Kecamatan Pandeglang, Banten, senilai Rp 5,14 miliar pada 2007 lalu.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Balaraja Tanggerang, Banten yang diduga merugikan negara hingga Rp 20 miliar. Namun Kejati Banten mengaku akan kembali membuka apabila menemukan novum atau bukti baru dalam kasus tersebut.
"Kami akan membuka kasus itu apabila ada novum," kata Kajati Banten Feri Wibisono, Selasa (22/10).
Untuk diketahui, pembangunan RSUD Balajara diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang karena selama tiga tahun pembangunannya tidak pernah rampung. Secara keseluruhan biaya pembangunan RSUD Balajara mencapai Rp 22,275 miliar yang berasal dari APBN 2005 hingga 2007.
Perinciannya antara lain Rp 14,115 miliar untuk pembelian tanah, Rp 6,135 miliar untuk pematangan lahan dan Rp 2 miliar untuk pembangunan gedung.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, Kejari Tangerang kemudian menetapkan lima tersangka yaitu Djadja Budiharja (Kepala Dinas Kesehatan Banten), M Natsir (pejabat pembuat komitmen yang kini menjabat Kabiro Ekonomi Pemprov Banten), Jhon Chaidir (Direktur PT Gelindingmas Wahana Nusa), Dimas Widiyatmo (Kepala Proyek RSUD Balaraja) dan Ade Siswanto (Konsultan PT Cipta Serang Mitra).
Kejari Tangerang juga memeriksa sejumlah saksi di antaranya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.
Belakangan kasus ini diambil alih penyidikannya oleh Kejati setelah melalui ekspose di kantor Kejati setempat. Alasan pengambilalihan itu adalah efisiensi dalam penanganan perkara karena sebagian besar pelaku kasus tersebut berada di Pemprov Banten dengan alamat di Kota Serang. Namun, saat ditangani Kejati Banten itulah kasus ini dihentikan.
Kejati Banten juga telah menghentikan kasus dugaan korupsi, tanah Karangsari di Kecamatan Pandeglang, Banten senilai Rp 5,14 miliar pada 2007 lalu. Direktur Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Suhada mengatakan, kasus korupsi Karangsari ini telah di SP3 pada Oktober 2007, padahal dalam kasus tersebut terdapat kerugian keuangan negara hingga Rp 5,14 miliar.
"Jelas auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara terjadi Rp 5,14 miliar, sesuai dengan nomenklatur di APBD," ujar Suhada.
Dalam kasus itu, terdapat kesalahan di antaranya adanya perintah dari Wakil Gubernur Banten saat itu ( Ratu Atut Chosiyah ) terkait pengalihan anggaran penguatan jalan Pandeglang-Serang ke pembebasan lahan Karangsari, Pandeglang. Adanya perintah itu tanpa persetujuan DPRD Banten.
"Bahkan Gubernur Banten pada saat itu dijabat Almarhum Djoko Munandar tidak memerintahkan adanya pengalihan tersebut," kata Suhada.
Baca juga:
Belum dapat mandat dari Atut, Rano tetap pimpin rapat koordinasi
Demi keadilan, KPK tolak penangguhan penahanan Atut
Menkum HAM jamin Atut diperlakukan sama dengan tahanan lain
Tak bisa perawatan dan make up, wajah Ratu Atut merah-merah
'Selama jadi Wagub Banten, Rano Karno tidak ada kinerjanya' (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik saat rapat kerja dengan Komisi III
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor kontraktor jalan yang ada di Jalan Trunojoyo, Jember, Rabu (22/11).
Baca Selengkapnya