KPK akan eksekusi putusan MA soal uang pengganti dan denda Anas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengeksekusi uang pengganti mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Uang sebesar Rp 57.592.330.580 itu tengah diproses sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA).
"Sedang diproses," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/7).
Johan menuturkan, selain uang pengganti, pihaknya akan mengeksekusi putusan MA lainnya, yaitu kewajiban Anas untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
"Kami berusaha semaksimal mungkin dalam eksekusi putusan hakim," pungkas Johan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk menambah hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang semula hanya 7 tahun penjara menjadi 14 tahun.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama empat tahun.
Anas sendiri telah dieksekusi dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung beberapa waktu yang lalu. Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum dipindahkan ke Sukamiskin, Anas sempat menyinggung soal uang pengganti. Bahkan, Anas menanggapi putusan MA dengan guyonan akan menyiapkan daun jambu untuk melunasi uang pengganti tersebut.
"Nanti saya siapkan pakai daun jambu," ujar Anas.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca Selengkapnya