Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK akan eksekusi putusan MA soal uang pengganti dan denda Anas

KPK akan eksekusi putusan MA soal uang pengganti dan denda Anas Anas Urbaningrum jelang sidang vonis. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengeksekusi uang pengganti mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Uang sebesar Rp 57.592.330.580 itu tengah diproses sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA).

"Sedang diproses," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/7).

Johan menuturkan, selain uang pengganti, pihaknya akan mengeksekusi putusan MA lainnya, yaitu kewajiban Anas untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

"Kami berusaha semaksimal mungkin dalam eksekusi putusan hakim," pungkas Johan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk menambah hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang semula hanya 7 tahun penjara menjadi 14 tahun.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama empat tahun.

Anas sendiri telah dieksekusi dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung beberapa waktu yang lalu. Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelum dipindahkan ke Sukamiskin, Anas sempat menyinggung soal uang pengganti. Bahkan, Anas menanggapi putusan MA dengan guyonan akan menyiapkan daun jambu untuk melunasi uang pengganti tersebut.

"Nanti saya siapkan pakai daun jambu," ujar Anas.‎

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya