Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK akan perdalam uang dari bos PT Wirabayu yang mengalir ke Sanusi

KPK akan perdalam uang dari bos PT Wirabayu yang mengalir ke Sanusi Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri keterlibatan perusahaan swasta dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Mohammad Sanusi, terdakwa penerima suap dari Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Selama dua periode menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi kerap kali mendapat kucuran uang dari pihak swasta yang menggarap proyek di Dinas Tata Air.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya masih menunggu jalannya proses persidangan Sanusi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dia enggan membeberkan proyek apa saja yang ditangani oleh Danu Wira, Dirut PT Wirabayu Pratama.

"Itu kan masih dakwaan nanti ditunggu aja di proses persidangan apakah nanti akan disebutkan atau tidak proyek-proyeknya apa saja. Kemudian pemberian uangnya terkait apa dan apakah nanti itu perlu dibuktikan dalam proses persidangan," ujar Priharsa, Jumat (26/8).

Sebelumnya, pada sidang dakwaan Sanusi, Senin (22/8) lalu, jaksa KPK menyebutkan mantan politikus Gerindra itu menerima sejumlah uang bernilai fantastis. Jumlah terbesar datang dari Danu Wira, di mana saat tahun 2012 perusahaannya menjadi pemenang proyek di Dinas Tata Air. Nilai yang dikucurkan mencapai Rp 21,18 miliar.

Berikut aset-aset Sanusi yang dibayarkan Danu:

1. Satu bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung Sanusi Center di Jalan Mushola Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi senilai Rp 1,91 miliar.

2. Tanggal 29 Agustus 2013

Satu unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang lantai G No 3B seluas 120,84 meter persegi dengan harga Rp 1,65 miliar. Untuk pembelian dua unit tersebut, Sanusi meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp 1,64 miliar yang digunakan untuk pembayaran "down payment" dan angsuran keempat, kesembilan, ke-11 dan ke-12. Sedangkan sisa angsuran dibayarkan melalui Gina Aprilianti dan pihak lain.

3. Tanggal 26 Desember 2013

Satu unit tanah dan bangunan yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di perumahan Vimala Hills Villa dan Resorts Cluster Alpen seluas 540 meter persegi seharga Rp 5,995 miliar dan meminta Danu Wira untuk membayarkan sejumlah Rp 2,72 miliar sedangkan sisanya sebesar Rp 1,73 miliar dibayarkan oleh Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, PT Bumi Raya Properti dan pihak lain.

4. Tanggal 19 Desember 2013

Satu unit satuan rumah susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono kavling 2-3 Tebet, blok North Wing lantai 16 No 8 seluas 119,65 meter persegi seharga Rp 3,21 miliar yang dimintakan untuk dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp 1,28 miliar sedangkan angsuran lain yaitu sebesar Rp 1,8 miliar dimintakan Sanusi kepada Hendrikus Kangean dan pihak-pihak lain.

5. Satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) di Jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 22 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 867,75 juta. Untuk pembayaran dua unit apartemen itu sebesar Rp 375,715 juta diminta dari Danu Wira sedangkan sisa pembayaran angsuran sebesar Rp 10 juta dibayarkan oleh Gina Prilianti, Agus Kurniawan membayar Rp 136,623 juta dan Rp 1,376 miliar dibayarkan oleh pihak lain.

6. Tanggal 19 September 2014

Satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati di tower 3 lantai 51 Jalan Senopati No 8B Kebayoran Baru seluas 76 meter persegi seharga Rp 3,15 miliar. Sanusi meminta pembayaran kepada Danu Wira sejumlah Rp 3,05 miliar sedangkan uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta dibayarkan oleh pihak lain.

7. Tanggal 25 Juni 2015

Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp 7,35 miliar. Sanusi meminta agar Danu Wira membayarkan sejumlah Rp 7,35 miliar sementara rumah diatasnamakan Naomi Shallima yang merupakan istri Sansusi.

8. Tanggal 13 Juli 2015

Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp 16,72 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan. Sanusi meminta Danu Wira membayarkan sejumlah Rp 900 juta.

9. Satu mobil Audi A5 Nomor polisi (nopol) B 22 EVE yang dipesan Evelin Irawan senilai Rp 875 juta namun kepemilikannya diatasnamakan Leo Setiawan. Sanusi meminta Rp 850 juta dari Danu Wira sedangkan down payment dibayarkan oleh pihak lain.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP