KPK Akan Serahkan Aset Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 110 Miliar ke Kejagung & BNN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyerahkan beberapa aset hasil rampasan hasil tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
"Besok, KPK berencana akan menyerahkan sejumlah barang rampasan kasus korupsi yang ditangani KPK agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).
Febri mengatakan, nilai aset yang akan diserahkan pada Kejagung dam BNN mencapai Rp 110 miliar. Menurut Febri, aset-aset tersebut tersebar di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Siapa yang menerima aset eks BLBI? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Bagaimana aset BLBI dimanfaatkan? 'Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti,' ujar Hadi dalam acara penyerahan aset eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
"Hal ini merupakan upaya bersama KPK untuk meningkatkan sinergisitas antara instansi penegak hukum," kata Febri.
Selain untuk meningkatkan sinergitas antar instansi penegak hukum, penyerahan aset juga bagian dari peringatan kepada pelaku korupsi, bahwa aset-aset yang didapat dari hasil korupsi akan diambil kembali untuk negara.
"Bahwa kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara, dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk diantanya menggunakan mekanisme PSP ini," kata Febri.
Kegiatan PSP itu akan digelar di Gedung KPK lama, sekitar Pukul 09.00 WIB, Rabu (20/2). Rencananya, acara penyerahan aset ini dihadiri langsung oleh kelima pimpinan KPK, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dan jajaran.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima
Baca SelengkapnyaBarang rampasan itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,62 miliar di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaAset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaPotret rumah penyimpanan barang sitaan dan perampasan dari kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut dilakukan KPK dalam rentang bulan Oktober hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca Selengkapnya