KPK akan Surati Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Belum Menyerahkan LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga kini, ada enam menteri yang belum pernah melaporkan harta kekayaan.
"Ada sekitar enam orang, wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu tiga bulan karena sebelumnya mungkin pihak swasta atau bukan penyelenggara negara," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Kamis (24/10).
Febri mengatakan, pihaknya juga menemukan lima menteri yang belum memperbaharui data harta kekayaannya. Mereka cukup menggunakan mekanisme pelaporan periodik yang bisa dilakukan pada 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
"Pada dasarnya semua penyelenggara negara yang jadi menteri saat ini itu sudah pernah melaporkan kekayaannya," ucap dia.
Febri menerangkan, kesadaran pejabat publik seperti menteri untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik bagi para pejabat di lingkungannya. Hal ini perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi tidak hanya bersifat seremonial.
"Perlu dipahami, dasar hukum Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme," ujar Febri.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaSebagai pejabat negara, para menteri harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca Selengkapnya