Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK akui SDA berani membangkang karena praperadilan BG

KPK akui SDA berani membangkang karena praperadilan BG Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui keputusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tentang penetapan tersangka berdampak luas. Salah satunya adalah para tersangka kasus korupsi saat ini mulai berani melawan dan bahkan membangkang ketika diminta menjalani pemeriksaan.

Salah satu contohnya adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menolak diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan haji oleh penyidik KPK hari ini. Dia berdalih lebih memilih proses praperadilannya selesai ketimbang menjalani pemeriksaan. Padahal proses praperadilan tidak bisa menghambat penyidikan sebuah perkara.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengakui bentuk pembangkangan SDA merupakan buah dari putusan praperadilan Komjen Budi. Dia menyatakan hal itu nantinya akan mempengaruhi tatanan hukum di Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

"Implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita. Jadi dari sisi azasnya sudah agak-agak. Praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum azas kita," kata Zulkarnain kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Zulkarnain mengatakan KPK belum punya cara lagi buat melawan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya kasasi mereka atas putusan gugatan Komjen Budi. Tetapi menurut dia, jelas keputusan itu membawa pengaruh buruk, seolah menjungkirbalikkan logika hukum selama ini.

"Yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai. Kita akan mempelajari lebih mendalam," ujar Zulkarnain.

Zulkarnain tidak berani menjanjikan macam-macam terkait langkah hukum KPK. Dia menyatakan Komisi saat ini memilih sikap bertahan dari serangan ketimbang salah langkah mengambil keputusan.

"Nanti kita akan lihat dulu. Kita hormati proses hukum, tentu kita inginkan hukum kita berjalan baik sehingga rasa keadilan melalui hukum publik. Dan ini hukum publik yang vital, bukan hanya sekedar normatif-normatif," ucap Zulkarnain. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya