Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Analisis Dugaan Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Suap Meikarta

KPK Analisis Dugaan Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Suap Meikarta Sidang lanjutan kasus dugaan suap ijin proyek Meikarta. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada peran korporasi dalam kasus suap izin Meikarta. Namun, pengusutannya akan dianalisis lebih lanjut.

Dalam persidangan, Jaksa KPK, I Wayan Riana uang suap untuk izin Meikarta berasal dari pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang.

Hal itu berdasarkan kesaksian Ju Kian Salim yang menjabat Town Management PT Lippo Cikarang sejak tahun 2016 dan direktur di PT MSU. Dia menyatakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran uang terkait dengan Meikarta adalah semua direksi PT Lippo Cikarang dan PT MSU.

Dalam surat dakwaan keempatnya, PT Lippo Cikarang melalui PT MSU juga disebutkan jaksa berperan secara bersama-sama dengan para terdakwa, Yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja.

Jaksa menyebutkan bila keterangan Ju Kian Salim itu sesuai dengan bukti berupa dokumen pengeluaran PT MSU. Bukti pengeluaran uang itu yang diyakini sebagai sumber duit suap.

"Persesuaian keterangan saksi Ju Kian Salim dengan dokumen pengeluaran PT MSU tanggal 14 Juni 2017 tersebut semakin menguatkan bahwa PT Lippo Cikarang melalui PT MSU adalah sumber uang yang diberikan kepada Neneng Hassanah Yasin dan beberapa dinas terkait perizinan Meikarta," sebut Wayan, Kamis (21/2).

Jaksa menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu. Uang itu diberikan ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Dalam tuntutan Jaksa, Billy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan; Henry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan; Fitradjaja dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai sidang, Wayan Riana menjelaskan pihaknya akan menganalisis keterlibatan korporasi dalam kasus Meikarta sekaligus menunggu putusan majelis hakim.

"Kalau misalnya Majelis memutuskan permintaan kami kan tadi bersama-sama dengan koorporasinya juga. Nanti kalau misalnya putuskan kami laporkan ke pimpinan. Nanti tindak lanjut internal," ucapnya.

"Korporasi tetap kita uraikan dalam unsur 55. Tadi ada keterangan Ju Kian Salim kita kaitkan dengan barang bukti 3 miliar 500juta. Kemungkinan itu kita analisa koorporasi bersama-sama dengan para pelaku. Kita tunggu putusan hakim," lanjutnya.

Dia menjelaskan, sebagian besar pemberian itu setelah izin Meikarta keluar. Pada saat IPPT keluar, proses perizinan diambil alih oleh tim pusat. Ketuanya adalah terdakwa Billy Sindoro yang disebutnya merekrut Fitradjaja, Henry dan Taryudi.

"Terdakwa (Billy) ini di belakang layar mengatur pemberian-pemberian ini," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita

Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan
Penampakan Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Lahan Rorotan

KPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus LPEI, Tidak Ingin Ada Tumpang Tindih
Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus LPEI, Tidak Ingin Ada Tumpang Tindih

Kejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI

Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

KPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya