KPK: Anas belum sampaikan permintaan jadi justice collaborator
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai saat ini belum mendengar permintaan tersangka kasus dugaan suap proyek P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum, menjadi justice collaborator (pelaku yang mau membongkar perkara hukum). Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, penetapan status justice collaborator kepada Anas tergantung dari niat dan persyaratan mesti dipenuhi.
"Belum ada pernyataan atau keinginan untuk menjadi JC yang disampaikan tersangka (Anas) kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Namun, Johan mengaku bingung dengan pernyataan dilontarkan beberapa kuasa hukum Anas. Menurut dia, para pengacara yang mendampingi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu justru memberikan pendapat yang saling bertolak belakang.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa harapan Anies soal putusan MK? 'Kami berharap MK bisa mengambil keputusan dengan adil, dengan mempertimbangkan seluruh faktor-faktor yang kami sampaikan,' sambungnya.
-
Anies ingin apa untuk kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Kenapa Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Bagaimana Anas Urbaningrum menilai proses pencapresan saat ini? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
"Kalau saya baca berita itu kan statement (pernyataan) pengacaranya yang mau Anas kooperatif. Tetapi di sisi lain, ada pengacaranya yang larang Anas bicara. Jadi ini kan membingungkan," ujar Johan.
Sementara itu, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, justru Anas bisa saja menjadi justice collaborator asal KPK juga mau terbuka. Menurut dia, Anas akan bicara terbuka jika KPK menjelaskan sangkaan delik dugaan suap proyek-proyek lainnya.
"Jadi KPK harus menjelaskan proyek-proyek lainnya. Baru Anas bisa menjadi JC," tulis Boyamin melalui pesan singkat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PAN bahkan telah mengirim utusan untuk berkomunikasi dengan pihak Anies.
Baca SelengkapnyaIsu Cawapres Anies Tersandera Hukum, PKS: Airlangga Diperiksa, Khofifah Digeledah
Baca SelengkapnyaPKB masih menunggu proses hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebelum mendeklarasikan Anies
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, hingga kini Anies tidak berniat maju di pemilihan kepala daerah.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaPKS mengaku sudah memberikan kesempatan pada Anies, bahkan Presiden PKS sampai turun gunung, namun hal itu tak dimanfaatkan.
Baca SelengkapnyaEriko mengaku tingkat DPD sudah berkomunikasi internal langsung dengan Anies.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyatakan cawapresnya memiliki kriteria 0 yang artinya tidak bermasalah dengan hukum. Demokrat mengkaim AHY sesuai dengan kriteria itu.
Baca SelengkapnyaPKS menagih surat rekomendasi kepada NasDem untuk Anies Baswedan agar bisa maju di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menegaskan komunikasi informal pasti dilakukan setiap partai politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Khoirudin, dirinya tidak tahu bagaimana pesan suara itu bisa tersebar dan parahnya, ada bumbu tidak sedap di dalamnya.
Baca Selengkapnya