KPK ancam jerat hukum bagi pihak yang menyembunyikan Royani
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjerat pasal 21 undang undang Tipikor terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses menghadirkan Royani, mantan sopir di Mahkamah Agung yang dipekerjakan untuk Nurhadi. Pentingnya kehadiran Royani guna menguak dugaan adanya keterlibatan Nurhadi, sekretaris MA, dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Oia misalnya kalau terbukti bahwa dia (Royani) itu dialang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jumat (10/6).
Namun Laode masih enggan menegaskan lamanya proses menghadirkan Royani karena adanya beking dari aparat penegak hukum yang melindungi Royani. Dia berdalih alasan Royani masih belum bisa dihadirkan pada pemeriksaan saksi atas kasus ini, karena yang bersangkutan sering berpindah pindah tempat.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Dengan berkoordinasi dengan Polri, Laode bersikeras saat ini KPK masih terus berupaya agar Royani bisa dihadirkan.
"Enggak, kami bekingnya sendiri belum tahu. Kami masih minta Polri untuk kerja sama mencari," tandasnya.
Masih absennya Royani untuk bisa dihadirkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap PN Jakarta Pusat, diduga kuat ada "beking" yang melindungi Royani agar tidak hadir pemeriksaan di lembaga anti rasuah tersebut.
Berkerasnya, KPK menghadirkan Royani sebagai saksi kunci lantaran KPK menduga dialah pintu masuk guna menguak keterkaitan sekretaris MA, Nurhadi dalam kasus yang juga menyeret panitera PN Jakarta Pusat, Edi Nasution, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Edi selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memastikan tidak akan memberi ampun pihak-pihak yang ketahuan dengan sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga penyidik antirasuah juga masih terus berjibaku mencari keberadaan Harun
Baca SelengkapnyaHingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaKejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPara pihak yang membantu pelarian Harun Masiku akan memikirkan strategi lainnya.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca SelengkapnyaKPK menemukan petunjuk baru dalam dokumen yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobil yang diduga milik Harun Masiku (HM).
Baca SelengkapnyaKPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca SelengkapnyaEks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.
Baca SelengkapnyaKPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca Selengkapnya