Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK ancam jerat hukum bagi pihak yang menyembunyikan Royani

KPK ancam jerat hukum bagi pihak yang menyembunyikan Royani Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjerat pasal 21 undang undang Tipikor terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses menghadirkan Royani, mantan sopir di Mahkamah Agung yang dipekerjakan untuk Nurhadi. Pentingnya kehadiran Royani guna menguak dugaan adanya keterlibatan Nurhadi, sekretaris MA, dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Oia misalnya kalau terbukti bahwa dia (Royani) itu dialang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jumat (10/6).

Namun Laode masih enggan menegaskan lamanya proses menghadirkan Royani karena adanya beking dari aparat penegak hukum yang melindungi Royani. Dia berdalih alasan Royani masih belum bisa dihadirkan pada pemeriksaan saksi atas kasus ini, karena yang bersangkutan sering berpindah pindah tempat.

Dengan berkoordinasi dengan Polri, Laode bersikeras saat ini KPK masih terus berupaya agar Royani bisa dihadirkan.

"Enggak, kami bekingnya sendiri belum tahu. Kami masih minta Polri untuk kerja sama mencari," tandasnya.

Masih absennya Royani untuk bisa dihadirkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap PN Jakarta Pusat, diduga kuat ada "beking" yang melindungi Royani agar tidak hadir pemeriksaan di lembaga anti rasuah tersebut.

Berkerasnya, KPK menghadirkan Royani sebagai saksi kunci lantaran KPK menduga dialah pintu masuk guna menguak keterkaitan sekretaris MA, Nurhadi dalam kasus yang juga menyeret panitera PN Jakarta Pusat, Edi Nasution, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Edi selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Ancaman Hukuman untuk Pihak-Pihak Sembunyikan Keberadaan Harun Masiku
KPK Ingatkan Ancaman Hukuman untuk Pihak-Pihak Sembunyikan Keberadaan Harun Masiku

KPK memastikan tidak akan memberi ampun pihak-pihak yang ketahuan dengan sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP Sebut Harun Ada Di Jakarta, Pimpinan KPK: Jakarta Luas Bos
Tim Hukum PDIP Sebut Harun Ada Di Jakarta, Pimpinan KPK: Jakarta Luas Bos

Hingga saat ini juga penyidik antirasuah juga masih terus berjibaku mencari keberadaan Harun

Baca Selengkapnya
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan

Hingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Kejagung Tak Berhenti Usai Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA soal Vonis Ronald Tannur
DPR Dorong Kejagung Tak Berhenti Usai Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA soal Vonis Ronald Tannur

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Anggap Pencarian Harun Masiku Terlalu Gaduh, Malah Makin Sulit Ditangkap
Eks Penyidik KPK Anggap Pencarian Harun Masiku Terlalu Gaduh, Malah Makin Sulit Ditangkap

Para pihak yang membantu pelarian Harun Masiku akan memikirkan strategi lainnya.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Petunjuk Baru dari Mobil Harun Masiku, Ini Bocorannya
KPK Temukan Petunjuk Baru dari Mobil Harun Masiku, Ini Bocorannya

KPK menemukan petunjuk baru dalam dokumen yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobil yang diduga milik Harun Masiku (HM).

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel

KPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku

KPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan

KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Selengkapnya