KPK Anggap Kasus Etik Lili Pintauli Selesai Usai Dapat Sanksi Dewan Pengawas
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas KPK. Menurut Alex, sanksi berat yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili membuat permasalahan ini usai.
"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ujar Alex, dalam keterangannya, Kamis (30/12).
Menurut Alex, vonis yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili bisa menjadi pembelajaran bagi Lili ke depan. Alex berharap Lili tak lagi melakukan hal yang membuat nama KPK buruk.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," kata Alex.
Alex berharap seluruh masyarakat terus mengawasi kinerja insan KPK termasuk para pimpinan. Alex meminta masyarakat tak ragu melapor jika menemukan penyimpangan dalam tindakan yang dilakukan insan KPK.
"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif, tolong awasi kami, bantu kami, laporkan Dewas enggak masalah," kata Alex.
Lili mendapatkan vonis berupa sanksi etik berat lantaran terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Sanksi Dewas
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik pimpinan KPK. Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," kata Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8).
Menurutnya, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a. Kemudian, Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Adapun Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Lili. Salah satunya, Lili belum pernah dijatuhi sanksi etik.
"Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ujarnya.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan hukuman Lili yaitu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai Pimpinan KPK. Dewas juga melihat Lili tak menunjukkan penyesalan usai melanggar kode etik.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," tutur Albertina.
Diketahui, Lili dilaporkan kembali kepada Dewas KPK. Laporan terkait dugaan Lili berkomunikasi dengan pihak berpekara di KPK.
Nama Lili juga kerap disebut dalam sidang perkara suap terkait penanganan kasus di KPK dilakukan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Lili disebut terlibat dalam sejumlah penanganan perkara di KPK tersebut.
Reporter: Fachrur Rozie (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaAlex menjelaskan, kasus pemerasan SYL bukan masalah lembaga.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerjanya selama lima tahun menjabat sejak tahun 2019.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca Selengkapnya"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!" ucap Alex dengan tegas.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca Selengkapnya