Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Anggap Revisi UU Pemasyarakatan Seperti Kompromi Terhadap Koruptor

KPK Anggap Revisi UU Pemasyarakatan Seperti Kompromi Terhadap Koruptor Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasalnya, dalam revisi UU tersebut, terdapat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, revisi UU tersebut seolah dihasilkan dari kompromi terhadap para pelaku kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.

"Kalau kita bersikap kompromi terhadap pelaku korupsi tentu saja itu bisa disebut memperlemah pemberantasan korupsi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Orang lain juga bertanya?

Febri mengaku belum membaca detail revisi UU tersebut. Meski begitu, Febri meminta, jika memang UU Pemasyarakatan harus direvisi, setidaknya bisa memperketat atau menjadikan efek jera bagi pelaku korupsi.

"Jadi lebih ketat untuk kejahatan-kejahatan luar biasa, kejahatan yang serius termasuk tipikor tentu saja. Sehingga misalnya syarat untuk menjadi justice collaborator atau whistle blower yang kemudian ditetapkan sesuai peraturan yang ada," kata dia.

Febri mengatakan, aturan pembebasan bersyarat sendiri pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA dan MK tidak pernah mempersoalkan soal pembebasan bersyarat tersebut.

"Jadi kalau ada aturan baru harapan KPK tentu aturan yang baru itu bisa lebih memperkuat pemberantasan korupsi bukan memperlemah. Dan kalau kita bicara efek jera harapannya tentu ada efek jera dalam katakanlah proses terhadap terpidana kasus korupsi," kata Febri.

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tidak berlaku lagi.

PP 99/2012 mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan terorganisasi.

Pasal 43A PP 9/2012 itu mengharuskan, napi bakal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, ketika bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.

Sementara ayat (3) Pasal 43B itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan remisi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya