KPK Anggap Revisi UU Pemasyarakatan Seperti Kompromi Terhadap Koruptor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasalnya, dalam revisi UU tersebut, terdapat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, revisi UU tersebut seolah dihasilkan dari kompromi terhadap para pelaku kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.
"Kalau kita bersikap kompromi terhadap pelaku korupsi tentu saja itu bisa disebut memperlemah pemberantasan korupsi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Febri mengaku belum membaca detail revisi UU tersebut. Meski begitu, Febri meminta, jika memang UU Pemasyarakatan harus direvisi, setidaknya bisa memperketat atau menjadikan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Jadi lebih ketat untuk kejahatan-kejahatan luar biasa, kejahatan yang serius termasuk tipikor tentu saja. Sehingga misalnya syarat untuk menjadi justice collaborator atau whistle blower yang kemudian ditetapkan sesuai peraturan yang ada," kata dia.
Febri mengatakan, aturan pembebasan bersyarat sendiri pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA dan MK tidak pernah mempersoalkan soal pembebasan bersyarat tersebut.
"Jadi kalau ada aturan baru harapan KPK tentu aturan yang baru itu bisa lebih memperkuat pemberantasan korupsi bukan memperlemah. Dan kalau kita bicara efek jera harapannya tentu ada efek jera dalam katakanlah proses terhadap terpidana kasus korupsi," kata Febri.
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tidak berlaku lagi.
PP 99/2012 mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan terorganisasi.
Pasal 43A PP 9/2012 itu mengharuskan, napi bakal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, ketika bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.
Sementara ayat (3) Pasal 43B itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan remisi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca Selengkapnya