Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK apresiasi TNI tetapkan tersangka baru korupsi helikopter AW-101

KPK apresiasi TNI tetapkan tersangka baru korupsi helikopter AW-101 Helikopter AW-101. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi atas penetapan tersangka baru terkait korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland 101 di TNI-AU terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan proses penyidikan di atas kasus tersebut masih berlanjut.

"Untuk penyidikan kasus pembelian heli, saat ini penyidik masih mempelajari dan mendalami kasusnya. Kami mengapresiasi pihak TNI yang penyidikannya sudah ada kemajuan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (9/8).

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan pihak lain yang turut serta dalam pengadaan helikopter asal Inggris tersebut. "Masih proses penyidikan," ujarnya singkat.

Seperti diketahui polisi militer kembali menetapkan satu tersangka dalam Sus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta weslah awet 101 di tl aku pada beda udah 2016 2017 di sebelumnya telah menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka yakni Kolonel Kal FTS SE, Marsekal Pertama TNI FA, Letnan Kolonel WW, dan pembantu Letnan dua SS.

"Pada hari ini penyidik meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai asisten perencanaan kepala staf angkatan udara," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko di Rapimnas Hanura, Bali, Jumat (4/8).

Perbuatan Marsda SB dinilai melanggar pasal 103 KUHP militer tentang kejahatan terhadap tindak ketaatan terkait pengadaan pembelian helikopter AW 101. Marsma SB juga dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi bawahan sesuai perintahnya.

Akibat perbuatannya Marsda SB diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Presdir PT Diratama Jaya mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka tersangka. Irfan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan AW 101.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas

Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101
KPK Temui Panglima TNI, Khawatir Kasus Suap Kabasarnas Disetop Seperti Heli AW-101

KPK Temui Panglima TNI terkait kasus suap Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan

Penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW
DPR Ingatkan KPK, Kasus Dugaan Kabasarnas Jangan Bernasib Sama dengan Korupsi Heli AW

Melalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Siang Ini, TNI Datangi Gedung KPK Minta Bukti Kepala Basarnas Tersangka Suap
Siang Ini, TNI Datangi Gedung KPK Minta Bukti Kepala Basarnas Tersangka Suap

Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas
Penjelasan Aturan Hukum Penanganan KPK di Kasus Suap Kepala Basarnas

Kalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab
Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab

Kepala Basarnas Henri Alfiandi sudah menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU

"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.

Baca Selengkapnya