KPK bakal beri sanksi korporasi nakal
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempertimbangkan menjerat dan memberikan sanksi pada korporasi atau perusahaan yang pejabatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ini akan tetap dilakukan meski pejabat perusahaan sudah menjadi tersangka bahkan terpidana.
Agus mengatakan, langkah ini akan dipertimbangkan setelah Perma tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi rampung.
"Iya tentu kita akan pertimbangkan itu, makanya kita pelajari dulu," kata Agus di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (16/11).
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Agus mengaku KPK merasa terbantu dengan adanya aturan hukum tentang tanggung jawab korporasi, meski proses hukum para petinggi perusahaan tersebut dinyatakan inkrah. Apalagi menurut Agus meski adanya Perma tersebut setelah terjadi tindak pidana korupsi oleh sebuah korporasi hal itu tidak menjadi penghalang bagi KPK untuk tetap menggarap korporasi nakal.
"Ya aturan kita kan enggak pernah membatasi itu, bisa saja yang lalu lalu itu kita proses," tukas Agus.
Seperti diketahui bukan hal tabu jika terjadi tindak pidana korupsi melibatkan penyelenggara negara dan korporasi baik swasta ataupun negara. Namun, masih sedikit aparat penegak hukum yang menjadikan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Di KPK sendiri sudah banyak pihak pihak korporasi swasta ataupun negara yang menjalani masa hukuman karena terbukti sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Namun proses tersebut hanya sebatas memenjarakan direksi ataupun komisaris perusahaan tersebut, tanpa ada sanksi terhadap perusahaannya.
Beberapa perusahaan besar yang pejabatnya tersandung kasus hukum di KPK antara lain PT Agung Podomoro Land, PT Brantas Abipraya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.
Baca SelengkapnyaKPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaAlasan dibutuhkan Capim KPK selanjutnya dengan hal tersebut lantaran penindakan-penindakan kasus rasuah kedepannya agar tidak ada rasa sungkan.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan bahwa penyidik KPK juga masih melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnya