KPK Bakal Limpahkan Kasus Suap Surya Darmadi ke Kejagung
Merdeka.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut pihaknya bakal menyerahkan penanganan kasus suap pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setuju dengan penyerahan berkas kasus Surya Darmadi ke Korps Adhiyaksa.
"Pak Alex pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di Kejaksaan lebih komprehensif," ujar Karyoto dalam keterangannya, Jumat (9/9).
Karyoto menyebut dengan pelimpahan nanti bisa membuat penanganan perkara menjadi lebih cepat dan efektif. Menurut dia, KPK juga tidak perlu bolak-balik untuk memeriksa Surya Darmadi di Kejaksaan Agung.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
"Untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," kata Karyoto.
Karyoto mengatakan pelimpahan kasus suap Surya Darmadi bisa meminimalisir adanya penyidikan yang tumpang tindih. Dia bakal membicarakan pelimpahan ini dengan Divisi Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan)," kata Karyoto.
Pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp4,79 triliun dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun. Jika dihiting, totalnya adalah Rp86.547.386.723.891 atau Rp86,54 triliun.
Dia didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Kerugian keuangan negara diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam surat dakwaannya, jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Surya Darmadi melakukan pertemuan beberapa kali dengan Raja Thamsir. Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir.
Lahan dimaksud diperuntukkan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir tetapi tidak memiliki izin prinsip.
Sejumlah perusahaan dimaksud juga telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir meskipun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Ketiadaan izin pelepasan kawasan hutan meski telah memperoleh IUP membuat negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan sewa penggunaan kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik sejumlah perusahaan tersebut disinyalir dengan tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kawasan hutan rusak dan perubahan fungsi hutan.
"Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas sembilan hektare," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut perbuatan Surya Darmadi juga menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat. Hal itu karena Surya Darmadi tidak mengikutsertakan petani perkebunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 357/Kpts/HK.350/5/2022 serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/02/2007.
"Sehingga menimbulkan gejolak (konflik sosial) dalam masyarakat," kata jaksa.
Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaTessa mengaku saat ini belum dapat membeberkan progres dari penyidikan kasus TPPU SYL.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kapolda Metro Jaya berjanji segera menuntaskan dua kasus pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri dan Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto mengungkap alasan belum menahan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaRapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca Selengkapnya