KPK Banding Terhadap Vonis 6 Tahun Penyuap Dirut Garuda Soetikno Soedarjo
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap pemilik PT Mugi Rekso Abasi (PT MRA) Soetikno Soedarjo. Soetikno divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Hari ini KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa Soetikno Soedarjo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Ali menyebut, alasan pengajuan banding lantaran jaksa memandang vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Hakim meyakini Soetikno bersalah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah satar.
"Terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tipikor Jo Pasal 65 (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Selain terbukti melanggar tindak pidana korupsi, Soetikno juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.
Hal-hal yang meringankan, Soetikno dianggap berlaku sopan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Serta Soetikno belum pernah dihukum.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Soetikno dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis terhadap Soetikno ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain pidana pokok tersebut, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 14.619.937,58 dan EURO 11.553.190,65. Namun pidana tambahan ini tak dipertimbangkan oleh hakim.
Soetikno dinilai terbukti menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
Selain itu, Soetikno diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Soetikno bersama Emirsyah ini dari suap pengadaan pesawat tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Eks Sekjen Kementan Kasdi dalam Korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya