KPK bantah jemput OC Kaligis tanpa surat penahanan
Merdeka.com - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan proses penahanan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sudah sesuai prosedur. Hal ini disampaikan untuk menanggapi tudingan kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, bahwa lembaga antirasuah itu bersikap sewenang-wenang.
Priharsa mengatakan penyidik KPK telah mengantongi surat penahanan saat melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Selasa (14/7).
"Saat penjemputan tidak benar kalau tidak menunjukkan surat, padahal sudah ditunjukkan sebelum penahan," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7).
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Soal pihak kuasa hukum dan keluarga belum diizinkan menjenguk Kaligis, itu lantaran tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu masih dalam proses adaptasi dan masa pengenalan lingkungan (Mapeling) rumah tahanan.
"Nggak boleh, kan sedang Mapeling itu," kata dia.
Selain Mapeling, kata dia, hal lain yang membuat izin jenguk dari ayah artis Velove Vexia itu belum terwujud, lantaran pihak Rutan Guntur, tempat OC Kaligis ditahan, belum memiliki daftar izin berkunjung yang diperoleh dari penyidik.
Priharsa mengungkapkan pihak OC Kaligis sebelumnya tidak memberikan kepastian kuasa hukum yang akan membela lelaki berusia 73 tahun itu. "Nggak ada kepastian pengacaranya siapa, dalam pemeriksaan awal ada 2 kuasa hukum salah satunya Afrian Bondjol," tambahnya.
Seperti diketahui, pada Selasa, 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput dan memeriksa OC Kaligis. Penyidik pun menetapkan pengacara senior itu menjadi tersangka. Diperiksa selama sekitar lima jam, OC Kaligis akhirnya resmi ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya