Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Bantah Klaim Irjen Firli Soal Tidak Ada Pelanggaran Etik saat Bertemu TGB

KPK Bantah Klaim Irjen Firli Soal Tidak Ada Pelanggaran Etik saat Bertemu TGB Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri mengklaim dirinya sudah menerima putusan dugaan pelanggaran etik saat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi.

Firli yang kini maju sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK jilid V mengakui sempat diperiksa Pengawas Internal (PI) AKPK pada 20 Oktober 2018. Hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan KPK. Menurut Firli, pimpinan menyatakan tak ada pelanggaran dalam pertemuannya dengan TGB.

Pernyataan Firli tersebut langsung direspons Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri menyebut pernyataan Firli tidak benar.

Orang lain juga bertanya?

"Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

Febri membeberkan cerita yang sebenarnya terjadi. Menurut Febri, Irjen Firli sempat diperiksa oleh Direktorat PI pada awal Desember 2018. Hasil pemeriksaan tersebut selesai pada 31 Desember 2018.

"Tim Pemeriksa telah memeriksa 27 orang saksi dan 2 orang ahli. Tim juga menganalisis bukti-bukti elektronik yang didapatkan. Fokus Tim bukan hanya pada satu pertemuan saja, tetapi sekitar tiga atau empat pertemuan," kata Febri.

Kemudian, hasil pemeriksaan Direktorat PI terhadap Firli diserahkan kepada pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan KPK kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas lebih lanjut. Namun saat prosesnya telah masuk di DPP, Irjen Firli ditarik oleh Polri.

"Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi," kata Febri.

Namun sayang, Febri enggan menjelaskan lebih detail apa hasil dari pemeriksaan Direktorat PI terhadap Firli. Febri menyebut, hasil dari pemeriksaan terhadap Firli sudah disampaikan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk dijadikan bahan pertimbangan.

"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci. Namun kami sudah memberikan Informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi," kata Febri.

Febri berharap Pansel Capim KPK bisa kembali mendatangi Gedung KPK untuk melihat rekam jejak Capim KPK. Hal tersebut diminta Febri demi pemberantasan tindak pidana korupsi empat tahun mendatang.

"KPK juga masih menunggu jika pihak Pansel ingin melihat bukti lebih rinci dari temuan-temuan KPK terkait rekam jejak para calon tersebut. Perlu kami tegaskan kembali, KPK melakukan kegiatan penelusuran rekam jejak ini berdasarkan permintaan bantuan dari Pansel," kata Febri.

Sebelumnya, Firli Bahuri membongkar kronologis pertemuan dirinya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi atau biasa disebut Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan itu sempat menjadi polemik internal Firli saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.

"Saya tidak melakukan itu tapi kalau bertemu, iya. Saya bertemu pada 13 Mei 2018," jelas Firli saat menjawab pertanyaan Tim Pansel Capim KPK, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri.

Dia mengklaim sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk hal itu. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama petenis nasional bernama Panji. Secara kebetulan, menurut dia, TGB Zainul Majdi datang menghampiri.

"Saya dateng 6.30 (WIT), dan 9.30 (WIT) TGB dateng. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," jelas Firli.

Kemudian, lanjut Firli, pada 20 Oktober 2018, keterangan terkait polemik itu juga sudah dia berikan kepada penitia pengawas KPK. Menurut dia, petinggi KPK juga telah memahami yang sebenarnya dari polemik tersebut.

"Saya klarifikasi, hasilnya tidak ada fakta saya melanggar Undang-undang 30 tahun 2002 pasal 36 tentang KPK. TGB juga bukan tersangka, dan saya tak melakukan hubungan, dan siapa yang menghubungi TGB itu Danrem dan itu tak ada pelanggaran," ujar dia.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Bersurat ke Kapolri & Kapolda Minta Kasusnya Dihentikan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Bersurat ke Kapolri & Kapolda Minta Kasusnya Dihentikan

Kubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa 2 Kali sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Usai Diperiksa 2 Kali sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan

Setelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya

Ade Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Vonis, Dewas KPK Anggap Lepas Hak Membela Diri

Firli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya