KPK Bantah Penetapan Menpora Jadi Tersangka Bermotif Politis
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berdasarkan alat bukti yang cukup. Laode menegaskan, tak ada unsur politis menjerat politisi PKB itu.
"Itu tidak ada motif politik sama sekali, kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut (revisi UU dan capim KPK) kemarin, enggak ada," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).
Laode juga memastikan bahwa penyelidikan kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora ini sudah dilakukan pihaknya sejak lama.
-
Kenapa Sahroni menilai Nawawi cocok jadi Ketua KPK? 'Saya kira pilihan Pak Presiden untuk melantik Pak Nawawi sudah sangat tepat. Karena sebagai mitra kerja KPK, saya sangat mengenal baik karakter beliau. Pak Nawawi orang yang memiliki integritas tinggi dan punya spirit pemberantasan korupsi yang tidak main-main.'
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Bahkan, tim lembaga antirasuah tiga kali memanggil Imam Nahrawi dalam proses penyelidikan. Yakni pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. Namun Imam Nahrawi mangkir dari pemeriksaan penyelidikan.
"Karena beliau sudah dipanggil beberapa kali ya tidak datang," kata Laode.
Laode juga ingin meluruskan pernyataan Imam Nahrawi yang mengaku tak tahu saat ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Laode, pihaknya sudah lebih dahulu melayangkan surat penetapan tersangka terhadap Imam.
"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin, saya pikir itu salah, karena kita sudah kirimkan (surat penetapan tersangka), kan kalau kita menetapkan status tersangka seseorang, itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," kata Laode.
Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi meminta penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersifat politik.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Selain suap, Imam dan Ulum juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
"Saya harap ini bukan sesuatu yang bersifat politik dan bukan di luar hukum. Karenanya saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar lebarnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawidalam jumpa pers di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Dia mengaku belum mengetahui dan membaca apa saja yang disangkakan KPK kepadanya. Dia menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Dan sekali lagi jangan ada unsur di luar hukum," kata Imam Nahrawi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaFernando menilai, tidak ada upaya dari KPK untuk mempolitisasi kasus yang menjerat Hasto tersebut.
Baca SelengkapnyaNasDem menolak disebut telah menerima dana hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo sebelumnya ditangkap KPK pada Kamis (12/10), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK pada Rabu (12/10).
Baca SelengkapnyaCak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca SelengkapnyaApakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?
Baca SelengkapnyaMenteri tersebut menerima sejumlah barang yang diduga bentuk gratifikasi. Barang-barang tersebut lantas dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca Selengkapnya