Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Bantah Penetapan Menpora Jadi Tersangka Bermotif Politis

KPK Bantah Penetapan Menpora Jadi Tersangka Bermotif Politis Menpora tinjau latihan calon Paskibraka 2019. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berdasarkan alat bukti yang cukup. Laode menegaskan, tak ada unsur politis menjerat politisi PKB itu.

"Itu tidak ada motif politik sama sekali, kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut (revisi UU dan capim KPK) kemarin, enggak ada," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Laode juga memastikan bahwa penyelidikan kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora ini sudah dilakukan pihaknya sejak lama.

Bahkan, tim lembaga antirasuah tiga kali memanggil Imam Nahrawi dalam proses penyelidikan. Yakni pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. Namun Imam Nahrawi mangkir dari pemeriksaan penyelidikan.

"Karena beliau sudah dipanggil beberapa kali ya tidak datang," kata Laode.

Laode juga ingin meluruskan pernyataan Imam Nahrawi yang mengaku tak tahu saat ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Laode, pihaknya sudah lebih dahulu melayangkan surat penetapan tersangka terhadap Imam.

"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin, saya pikir itu salah, karena kita sudah kirimkan (surat penetapan tersangka), kan kalau kita menetapkan status tersangka seseorang, itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," kata Laode.

Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi meminta penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersifat politik.

KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Selain suap, Imam dan Ulum juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

"Saya harap ini bukan sesuatu yang bersifat politik dan bukan di luar hukum. Karenanya saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar lebarnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawidalam jumpa pers di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Dia mengaku belum mengetahui dan membaca apa saja yang disangkakan KPK kepadanya. Dia menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Dan sekali lagi jangan ada unsur di luar hukum," kata Imam Nahrawi.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem
Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem

Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum

Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Politisasi di Kasus Hasto, KPK Diminta Berani dan Tak Takut Intervensi
Tidak Ada Politisasi di Kasus Hasto, KPK Diminta Berani dan Tak Takut Intervensi

Fernando menilai, tidak ada upaya dari KPK untuk mempolitisasi kasus yang menjerat Hasto tersebut.

Baca Selengkapnya
NasDem Kritik KPK soal Aliran Dana dari SYL: Seolah Kita Ini Busuk Banget
NasDem Kritik KPK soal Aliran Dana dari SYL: Seolah Kita Ini Busuk Banget

NasDem menolak disebut telah menerima dana hasil korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Cak Imin Wanti-Wanti Proses Hukum Harus Transparan dan Tak Partisan
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Cak Imin Wanti-Wanti Proses Hukum Harus Transparan dan Tak Partisan

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya ditangkap KPK pada Kamis (12/10), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK pada Rabu (12/10).

Baca Selengkapnya
Respons Cak Imin Soal Dugaan Isu Politisasi Pemanggilan KPK
Respons Cak Imin Soal Dugaan Isu Politisasi Pemanggilan KPK

Cak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK

Baca Selengkapnya
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif
Respons KPK soal Putusan MK Beri Lampu Hijau Usut Kasus Korupsi Libatkan Prajuti TNI Aktif

Apakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?

Baca Selengkapnya
Menteri Presiden Prabowo Ini Jujur, Tegas Tolak Gratifikasi dan Pilih Lapor ke KPK
Menteri Presiden Prabowo Ini Jujur, Tegas Tolak Gratifikasi dan Pilih Lapor ke KPK

Menteri tersebut menerima sejumlah barang yang diduga bentuk gratifikasi. Barang-barang tersebut lantas dilaporkan ke KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya