KPK bantah pernah beri Rp 500 juta ke saksi kasus Akil Mochtar
Merdeka.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah jika pihaknya pernah memberikan Rp 500 juta kepada saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa. Febri mengatakan, pihaknya hanya memberikan uang sebesar Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pergantian biaya hidup selama Niko menjadi saksi.
"Pergantian biaya hidup pernah dilakukan kepada saksi yang dilindungi itu nilainya Rp 1 juta 200 ribu, sesuai dengan UMR setempat. Jadi kalau ada yang bilang Rp 500 juta mungkin itu khayalan atau apa tapi yang pasti kami tidak pernah memberikan dengan nilai tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Sebelumnya diketahui, Panitia Khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dua safe house milik KPK di kawasan Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pansus datang dengan didampingi oleh saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Niko merupakan sosok yang menyebut safe house KPK merupakan rumah sekap. Dalam pengakuannya, saat sedang diperiksa sebagai saksi, dirinya diintimidasi oleh penyidik KPK salah satunya merupakan Novel Baswedan.
Saat di safe house itu, Niko mengaku diarahkan oleh para penyidik KPK sehingga saat persidangan sesuai dengan keinginan KPK.
Dia bahkan mengaku pernah diberikan uang Rp 500 juta oleh KPK sebagai imbalan karena mau ditempatkan di safe house tersebut. Sekaligus sebagai upah karena mau kesaksiannya diarahkan.
"Rp 500 juta ini berangsur diberikan. KPK tahu transfer ke saya. Sebesar Rp 1,4 juta. Febri (Jubir KPK) bantah pemberian itu," kata Niko di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8).
Menurut Niko, kejadian ini terjadi pada tahun 2013 atau saat kasus Akil Mochtar bergulir. Dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, KPK punya kewajiban untuk penggantian biaya hidup. Terlebih, saat itu, Niko tidak bekerja dan tidak punya penghasilan untuk keluarga.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaFirli menyebut tidak pernah bertemu dengan seseorang dan memberikan uang dengan nilai yang fantastis.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut rencana penggeledahan empat rumah tetangga kliennya itu salah alamat
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Baca SelengkapnyaFebri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL
Baca SelengkapnyaKeberadaan rumah Kartanegara 46 menjadi sorotan saat penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menggeledah rumah tersebut sebagai bagian dari penyelidikan.
Baca SelengkapnyaDugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaKeterangan itu diberikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya