KPK bantah siapkan strategi gugurkan praperadilan tersangka korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kalau ketidakhadirannya di tiga sidang gugatan praperadilan merupakan strategi untuk menggugurkan praperadilan dari tiga tersangka korupsi yakni Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP), Suroso Atmo Martoyo (SAM).
"Alasan kami semata-mata hanya untuk persiapan tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan ke sidang praperadilan," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (30/3).
Menurut Chatarina, untuk SDA ditunda lantaran hakim menilai surat kuasa yang dibawa tim KPK belum mendapat surat kuasa resmi dari KPK. "Yang SDA (Suryadharma Ali) ditunda oleh hakimnya karena surat kuasa belum selesai dilegalisir oleh panitera PN Jaksel," jelas dia.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
Untuk HP dan SAM, lanjut Chatarina, pihaknya secara resmi meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk tidak menetapkan sidang praperadilan keduanya digelar secara bersamaan.
"Kalau HP (Hadi Poernomo) dan SAM (Suroso Atmo Martoyo) secara resmi melalui surat KPK yang meminta agar penetapan sidang praperadilan tidak pada tanggal yang bersamaan," ungkapnya.
Chatarina kembali menegaskan dalam menghadapi gugatan praperadilan diperlukan kelengkapan bukti maupun koordinasi dengan ahli hukum. Untuk itu, lembaga antirasuah meminta agar PN Jaksel memberikan waktu minimal dua minggu untuk mempersiapkan semuanya.
"Surat panggilan kami terima dalam jangka waktu kurang dari seminggu karena terkait diperlukan waktu minimal dua minggu untuk persiapan alat bukti termasuk koordinasi dengan ahli atau saksi yang akan diajukan," tandasnya.
Sekedar informasi, Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Sedangkan, Hadi Poernomo adalah tersangka kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Lalu, yang terakhir, bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Dalam setiap perkaranya, untuk Suryadharma, dirinya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Sementara kasus Hadi, KPK menjerat dirinya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca Selengkapnya