KPK: Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Pembuktian Dakwaan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bantahan mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin tak mempengaruhi pembuktian dakwaan kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10).
Ali mengatakan, Azis memiliki hak untuk membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepadanya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Namun demikian, Ali memastikan KPK memiliki bukti kuat terkait dugaan peristiwa pidana yang dilakukan Azis Syamsuddin.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin dan lainnya. Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja," kata Ali.
Ali menyebut, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta sidang dari awal hingga akhir ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP," kata Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin untuk memberikan keterangan jujur dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di KPK.
Hakim anggota Jaini Bashir awalnya mengonfirmasi kepada Azis Syamsuddin perihal keterangannya yang berbeda dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi soal perkenalannya dengan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu merupakan penyidik KPK.
"Saya hanya konfirmasi kalau ada dua keterangan yang beda, berarti salah satunya ada yang bohong," kata Jaini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/10).
Azis dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Menurut Jaini, keterangan Azis dengan Agus Supriadi berbeda. Dalam sidang sebelumnya, menurut Jaini, Agus menyebut bahwa Azis meminta kepada Agus untuk diperkenalkan dengan penyidik di KPK.
"Kita pernah periksa saudara Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara (Azis) meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia," tutur Jaini.
"Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian memperkanalkan adek letingnya, yang namanya Robin Pattuju, ada saudara di situ minta dikenalkan," tanya Hakim Jaini kepada Azis.
Azis membantah keterangan Agus soal dirinya yang meminta dikenalkan dengan penyidik KPK. Azis berdalih, Robin lah yang mengenalkan dirinya sendiri kepada dirinya.
"Berarti ada dua keterangan yang berbeda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah," kata Jaini.
Aziz lantas berdalih tak memiliki kepentingan dikenalkan dengan penyidik KPK. Menurutnya, sebagai seorang Wakil Ketua DPR, dirinya bisa bertanya langsung kepada pimpinan jika ada hal yang ingin dia ketahui tentang KPK.
"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," kata Azis.
Hakim tak percaya begitu saja dengan keterangan Azis.
"Ya Itu kan teori. Kita juga mengerti, kita juga engak bodoh-bodoh amat," kata hakim.
Selain bantahan soal perkenalan dengan Robin, Azis juga membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengatakan dikenalkan Robin melaluinya.
"Rita juga menyatakan, saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi, berarti dikenalkan, bagaimana ceritanya?" tanya hakim.
"Tidak yang mulia," bantah Azis.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo sebelumnya ditangkap KPK pada Kamis (12/10), usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK pada Rabu (12/10).
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaTidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaKPK memastikan proses pemeriksaan tak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemeriksaan selalu direkam.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca Selengkapnya