KPK Beberkan Catatan Buruk 20 Capim, Pansel Nilai Belum Tentu Semua Benar
Merdeka.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan pihak lembaga antirasuah, yang menyebut adanya capim periode 2019-2023 diduga bermasalah namun lolos tahap profile assessment.
Pansel menegaskan bahwa dalam setiap tahapan seleksi selalu meminta masukan serta rekam jejak dari berbagai lembaga. Bukan hanya dari KPK, masukan juga diterima pansel dari BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak, dan Mahkamah Agung.
"Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lain-lain kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali," kata anggota Pansel Capim KPK Hendardi kepada wartawan, Sabtu (23/8).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Hendardi menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengecek kembali rekam jejak capim KPK yang diterima baik dari lembaga negara ataupun masyarakat. Menurut dia, masukan yang masuk pun tak semuanya memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.
"Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," jelasnya.
Dia mempersilakan apabila masyarakat, KPK ataupun lembaga lainnya ingin menyampaikan kepada publik mengenai rekam jejak capim KPK. Namun, Hendardi mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pernyataan tersebut tak sesuai fakta.
"Jika itu belum merupakan kebenaran atau punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," ucap dia.
Sebelumnya, 20 capim KPK dinyatakan lulus seleksi tahap profile assessment. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah membeberkan data rekam jejak yang pernah diminta Pansel Capim KPK.
"Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan Gratifikasi," jelas Febri, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2019.
Febri menyebut, dari 20 capim KPK yang lolos hasil profile assessment tersebut, terdapat sejumlah calon yang bisa dikatakan memiliki rekam jejak cukup baik. Namun, ada juga sosok yang teridentifikasi memiliki catatan negatif.
"Seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK, dan lainnya," jelas dia.
KPK, lanjut dia, akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah Pansel Capim KPK mengumumkan 20 nama tersebut. KPK juga meminta masyarakat untuk terlibat aktif mengawal proses seleksi ini.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca Selengkapnya20 nama capim dan calon dewas KPK yang diserahkan ke Jokowi akan diumumkan melalui website.
Baca SelengkapnyaKetua KPK sementara Nawawi Pomolango mengungkapkan masih saja ada penyelenggara negara yang mengisi LHKPN sembarang.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango mengatakan masih banyak ditemukan laporan manipulatif yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca Selengkapnya