Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Beberkan Kendala Usut Kasus Korupsi e-KTP

KPK Beberkan Kendala Usut Kasus Korupsi e-KTP Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kendala dalam mengusut kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Salah satunya adalah permasalahan banyaknya saksi yang berada di luar negeri.

"Banyak dari kemarin yang beberapa orang masih tinggal di Singapura," tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (13/8).

Karyoto mengatakan, pandemi Covid-19 tutur menjadi hambatan penanganan kasus korupsi e-KTP. Penyidik tentunya kesulitan untuk menjemput saksi-saksi yang berada di luar negeri untuk dimintai keterangan.

"Kondisi masih seperti ini, kami masih belum bisa pergi ke luar negeri, yang dari sana juga belum bisa ke sini," jelas dia.

KPK pun berupaya memeriksa saksi lewat pengisian keterangan melalui e-mail. Namun, Karyoto menegaskan hal tersebut tidaklah cukup lantaran tetap memerlukan dialog tatap muka.

"Artinya, secara komunikasi mungkin hanya per email saja," Karyoto menandaskan.

Terakhir kali KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Para tersangka baru e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, yang masing-masing divonis 15 tahun penjara; mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, juga divonis 15 tahun penjara; pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara; dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Lalu, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar, Markus Nari, divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara hukuman Sugiharto dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pengadaan Xray di Kementan Rugikan Negara Rp82 Miliar
Korupsi Pengadaan Xray di Kementan Rugikan Negara Rp82 Miliar

"Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, (kerugian negara) itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya," ujar Tessa

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budianto Singgung Ego Sektoral Pimpinan Penegak Hukum
Capim KPK Setyo Budianto Singgung Ego Sektoral Pimpinan Penegak Hukum

Menurutnya, kerja sama antar instansi penegak hukum sebenarnya selalu dilakukan dalam rangka koordinasi.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto dan Istri Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sejumlah Pejabat Kementan Terkait Korupsi Pengadaan Xray
KPK Panggil Sejumlah Pejabat Kementan Terkait Korupsi Pengadaan Xray

Sejumlah PNS Badan Karantina Nasional juga dipanggil oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LPEI
KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LPEI

Pencegahan terhadap empat orang tersebut bakal berlaku selama enam bulan kedepan

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri

Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Dewas Curhat Sulitnya Dapat Data KPK: Dua Tahun Ini Harus Melalui Pimpinan
Dewas Curhat Sulitnya Dapat Data KPK: Dua Tahun Ini Harus Melalui Pimpinan

Tumpak menyebut, sulitnya memperoleh akses lantaran adanya ketentuan dari Pimpinan KPK

Baca Selengkapnya