KPK belum ada niatan libatkan interpol untuk tangkap Direktur MTI
Merdeka.com - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Dharmawansyah untuk menyerahkan diri dan kembali ke Tanah Air.
Sejauh ini, lanjut Febri, KPK belum ada niatan atau rencana untuk bekerjasama dengan interpol untuk menangkap Fahmi yang diketahui berada di luar negeri. Fahmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Kami belum sampai pada kesimpulan itu (kerjasama dengan interpol)," kata Febri kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kapan Febryanti diterima di Akpol? Tahun 2017 menjadi tahun bersejarah bagi Febry, ketika ia berhasil diterima di Akpol dan menjadi Taruni termuda di angkatannya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Hingga saat ini, pihaknya masih mengimbau Direktur PT MTI tersebut untuk segera pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri dengan sendirinya kepada penyidik KPK.
"Akan lebih baik yang bersangkutan datang dan bekerja sama untuk penegakan hukum. Kalau tidak kooperatif tentu kami sayangkan," lanjutnya.
Dirinya tidak merincikan di negara mana Fahmi berada. Termasuk apakah pihak penyidik sudah bergerak untuk menjemput Fahmi pulang ke Tanah Air atau belum.
"Rincian posisi dan pergerakan kami belum bisa sampaikan tapi dalam tahap awal ini, saya kira KPK masih berada dalam posisi agar saudara FD sebagai tersangka segera kembali ke Indonesia," tegas Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah menetapkan empat orang tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring. Di antaranya pegawai swasta yang bekerja di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Kemudian Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Edi Susilo Hadi dan Direktur PT MTI, Fahmi Dharmawansyah yang hingga kini masih dicari penyidik KPK.
Dalam kasus suap pengadaan alat monitoring Bakamla ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Eko Susilo Hadi ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, Hardy ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, dan Muhammad Adami Okta ditahan di rutan KPK di Pomdam Guntur.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya