KPK belum berpikir untuk judicial review bila UU jadi direvisi
Merdeka.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang tidak ambil pusing menghadapi pembahasan revisi undang-undang KPK. Meski dia tegaskan untuk menolak adanya revisi tersebut.
"Kita itu pelaksana UU bukan pembuat UU oleh sebab itu pencegahan dan pemberantasan korupsi harus tetap jalan dengan kecepatan tertentu," kata Saut kepada merdeka.com, Jumat (19/2).
Dia juga enggan mengomentari ketidaksesuaian draf revisi yang disepakati oleh pimpinan KPK lama dengan pemerintah. Saat pengajuan draf revisi berdasarkan kesepakatan dari pemerintah dan KPK ke DPR di dalamnya terdapat beberapa poin yang menguatkan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Isi dari poin tersebut di antaranya KPK boleh mengangkat penyidik dan penyelidik secara independen, tidak perlu izin dari pengadilan jika melakukan penyadapan. Tidak ada dewan pengawas melainkan hanya ada dewan pengawas etika, dan terakhir KPK diberikan kewenangan untuk terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).
Namun sayangnya, saat diajukan ke Badan Legislasi DPR ke empat poin tersebut justru berubah dan berdampak sebagai bentuk pelemahan kinerja KPK.
Saut belum terpikir untuk melakukan judicial review jika revisi disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan untuk melakukan judicial review harus mengetahui terlebih dahulu pasal pasal mana saja yang akan dikaji hukumnya.
"Harus baca pasal per pasal dulu," tandasnya.
Sebelumnya wakil ketua KPK lainnya, Laode M Syarief juga heran empat poin yang diusulkan KPK malah tidak digunakan. Dia pun mengakui sudah menyurati pihak Baleg untuk menolak revisi undang-undang KPK.
"Awalnya itu menguatkan KPK tapi coba lihat empat point sekarang? Tidak ada satu pun yang menguatkan KPK," kata Laode dalam diskusi bertajuk 'Pemberantasan Korupsi yang memberikan efek jera' di Gedung Pusat Perfilman Umar Ismail, Jakarta, Kamis (18/2).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca Selengkapnya