KPK belum mengendus uang suap diterima Putu mengalir ke Demokrat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan adanya aliran uang suap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana ke partai Demokrat. Putu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap terkait 12 proyek jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 Miliar.
"Kami belum mendapatkan informasi apakah ada aliran uang ke partai politik," kata Wakil Ketua KPK Laode M Sayrief di gedung KPK, Kamis (29/6).
Laode menegaskan, sekalipun nantinya ada dugaan aliran dana dengan partai, KPK tidak akan mempublikasikan penyelidikannya. "Kami tidak bisa kemukakan atas strategi penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
Diketahui, Selasa (28/6) KPK menciduk enam orang terkait suap APBN-P 2016 untuk proyek jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 Miliar.
Suprapto (SUP) selaku kepala dinas prasarana jalan tata ruang dan pemukiman Sumatera Barat berencana membuat proyek jalan tersebut. Kemudian orang dekat Putu, Suhemi (SHM) mengklaim memiliki jaringan di anggota DPR yang bisa memuluskan proyek tersebut.
Sampai akhirnya pada hari Selasa malam (28/6) sekitar pukul 18.00 WIB, Novianti (NOV) staf pribadi Putu, beserta suaminya berinisial MCH dicokok KPK. Pasangan suami isteri ini diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu sekitar pukul 21.00 WIB penyidik menuju kediaman Putu di perumahan anggota DPR di Ulu Jami, Jakarta Selatan. Pukul 23.00 WIB penyidik mengamankan Yogan Askan (YA) dan Suprapto (SUP). Keduanya (YA dan SUP) digelandang terlebih dahulu ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi, pagi harinya diterbangkan ke Jakarta.
Selain itu penyidik juga menemukan uang 40.000 SGD di kediaman Putu. Namun beluk jelas status uang tersebut terkait dengan kasus ini atau bukan.
Setelah enam orang yang diamankan KPK menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam, KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Putu, Novianti, dan Suhemi selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 11 undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah nomor 31 tahun 1999 undang-undang Tipikor.
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5(1) a atau pasal 13 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKPK membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementan
Baca SelengkapnyaMKD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota DPR yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaAlasan tidak membahas hak angket, lantaran PPP masih rentan tak lolos ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Baca Selengkapnya