KPK belum merasa perlu ada dewan pengawas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai untuk saat ini dewan pertimbangan KPK dirasa belum diperlukan. Hal ini terkait soal revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang saat ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2016.
Melalui Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, justru KPK ingin merekrut dewan penasihat yang kebetulan saat ini sedang kosong.
"Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa saat ini belum diperlukan dewan pengawas, dan yang akan dilakukan adalah merekrut penasihat yang saat ini memang posisinya kosong," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Kamis (28/1).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Pembahasan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 merupakan produk DPR yang banyak ditentang beberapa elemen khususnya oleh pimpinan KPK jilid III. Namun saat disinggung reaksi KPK yang menolak poin revisi tersebut, Yuyuk enggan berkomentar. Dia menambahkan, saat RDP yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan komisi III di kompleks parlemen, Rabu (27/1) kemarin tidak dibahas secara merinci.
"Tanya ke DPR, karena di RDP tadi tidak ditanggapi satu satu," pungkasnya.
Seperti diketahui, revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 setidaknya ada empat poin yang dianggap hanya melemahkan KPK. Keempat poin tersebut adalah usia KPK yang dibatasi menjadi 12 tahun, KPK harus izin terlebih dahulu dalam penyadapan, kewenangan KPK dalam SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara), perlu adanya dewan pengawas KPK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benny menyampaikan bahwa posisi dewas sangat membingungkan publik
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini KPK sudah tidak lagi ditakuti karena tak bertaji
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.
Baca SelengkapnyaKPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaICW menilai banyak hal yang membuat pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK dan Dewas terasa sepi
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca Selengkapnya