Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK belum pastikan kelanjutan perkara PT ADI di PN Jakarta Selatan

KPK belum pastikan kelanjutan perkara PT ADI di PN Jakarta Selatan Mobil disegel KPK di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kelanjutan gugatan perdata PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) setelah terbukti ada unsur tindak pidana suap dalam perjalanannya. Kuasa hukum PT ADI, Akhmad Zaini menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi agar menolak gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Ltd.

Perusahaan Singapura itu menggugat PT ADI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Oktober 2016, karena PT ADI dianggap tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap PT EJFS dalam tenggat waktu yang ditentukan.

"Untuk mengamankan kasus tersebut diduga lakukan komunikasi antara AKZ (Akhmad Zaini) kuasa hukum PT ADI dengan TMZ, Panitera yang menangani perkara tersebut kemudian disepakati dana Rp 400 juta untuk menolak gugatan tersebut jadi latar belakangnya itu," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo saay melakukan konferensi pers di gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/8).

Orang lain juga bertanya?

Informasi yang dihimpun, PT ADI bergerak di bidang jasa konstruksi dengan spesifikasi survey bawah laut. Ada beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan PT ADI salah satunya PT EJFS, perusahaan yang bermarkas di Singapura, dan China National Offshore Oil Coorporation (CNOOC), yang bermarkas di Tiongkok.

Dengan PT EFJS, PT ADI bekerjasama dalam penambatan dan pemasangan FSO Federal II sejak tahun 2014, dan kerjasama dengan PT CNOOC meliputi servis alat sejak 2014.

Ditengah perjalanannya, kerugian PT EJFS atas wanprestasi PT ADI sebesar USD 7.603.198.45, dan SGD 131.070.50, dengan rincian sebagai berikut;

Kerugian materiil sebesar USD 3.217.355.45 dan SGD 131.070.50, sedangkan penggugat mendapatkan hasil dari kontrak kerjasama dengan PT ADI sebesar USD 3.114.000, dan denda kepada China National Offshore Oil Coorporation (CNOOC) sebesar USD 1.271.843.00.

Sebelumnya, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelima orang tersebut adalah dua kuasa hukum PT ADI, Akhmad Zaini dan Fajar Gora, Tarmizi; panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Teddy Junaedi; honorer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Solihan; sopir rental.

Penangkapan dilakukan setelah KPK menduga telah terjadi transaksi bentuk suap atas perkara yang membelit PT ADI.

"Pemberian oleh AKZ, selaku kuasa hukum agar gugatan PT EJFS ltd. Terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," ungkap Agus.

Agus menjelaskan sebagai pemulus niatannya tersebut, Ahkmad berkomunikasi langsung dengan Tarmizi. Negosiasi harga pengurusan perkara. Disebutkan bahwa dalam negosiasi itu Tarmizi meminta Rp 750 juta. Nominal tersebut disampaikan dengan memggunakan istilah 'sapi' dan 'kerbau'. Sapi diartikan sebagai ratusan juta, kambing artinya puluhan juta.

Akhmad keberatan atas permintaan Tarmizi, sehingga keduanya menemukan kesepakatan harga 4 sapi, alias Rp 400 juta.

"TMZ sempat meminta 7 sapi 5 kambing. Akhirnya disepakati 4 sapi," tukasnya.

Realisasi pembayaran harga atas pengurusan perkara dilakukan Akhmad dengan mentransfer ke rekening Teddy Junaedi, honorer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Transfer rekening Teddy dijadikan dalam kongkalikong itu dijadikan sebagai rekening tampungan.

Kendati kesepakatan harga Rp 400 juta, rekening Tarmizi mendapat kucuran dana Rp 425 juta.

"Sebelumnya diterima 22 Juni melalui transfer BCA AKZ ke rekening TJ Rp 25 juta. 16 Agustus Rp 100 juta dan disamarkan keterangannya dengan keterangan DP pembayaran tanah. 21 Agustus transfer Rp 300 juta keterangannya pelunasan tanah. Total Rp 425 juta," ungkap Agus merinci.

KPK pun telah menyita barang bukti berupa buku tabungan milik Teddy dan Akhmad yang digunakan sebagai transaksi suap.

Atas perbuatannya, Tarmizi selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Akhmad selaku penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun
KPK Sebut Ada Pembelian Kapal Bekas Dalam Kasus Korupsi ASDP, Rugikan Negara hingga Rp1,27 Triliun

Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya