KPK belum terima pemberitahuan praperadilan Fredrich Yunadi
Merdeka.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. KPK pun mempersilakan Fredrich untuk mengajukan praperadilan.
"Pengajuan praperadilan tersebut hak tersangka. Silakan saja," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/1).
Febri mengatakan pihak KPK akan mempelajari lebih lanjut. Namun saat ini, kata Febri, pihak biro hukum KPK belum menerima surat praperadilan Fredrich.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Per 19 Januari kemarin saya sudah cek ke biro hukum, belum diterima suratnya. Nanti kalau sudah diterima akan dipelajari lebih lanjut. KPK akan menentukan langkah yang akan diambil," ungkap Febri.
Untuk saat ini, kata Febri, pihaknya masih fokus dengan penanganan perkara Fredrich. Dia menjelaskan pihaknya yakin prosedur penangkapan Fredrich dilakukan sesuai dengan pasal 17 KUHAP.
"Dan penahanan mengacu ke Pasal 19 KUHAP. Seluruhnya didasarkan pada bukti yang kuat bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana," kata Febri.
"Demikian juga dengan penetapan tersangka sudah didasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti, bahkan lebih. Di penyelidikan sekitar 35 saksi dan ahli sudah diperiksa," tambah Febri.
Diketahui, Fredrich Yunadi sudah resmi mengajukan praperadilan pada Kamis (18/1) lalu. Fredrich sebelumnya diduga telah menghalangi penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Terkait itu pula, Fredrich sudah resmi ditahan pada 13 Januari dini hari. Sebelum dilakukan penahanan, Fredrich sempat dipanggil KPK pada 12 Januari 2018 lalu namun tak hadir. Hal itu sangat disayangkan kuasa hukum Fredrich.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaPolri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK belum menerima Keppres soal memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya