KPK Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA Terkait Kasus BLBI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.
MA diketahui membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"Sampai hari ini KPK belum menerima salinan putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 19 Juli 2019 malam.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Maka dari itu, hingga kini KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui penuntut umum atau tidak. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat menyatakan tengah menunggu salinan lengkap putusan kasasi MA itu.
"Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut, dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Saut, Selasa (9/7).
Sebelumnya, MA memutus bebas Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dalam putusan tersebut terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim. KPK beranggapan keputusan hakim MA itu tak diambil dengan suara bulat.
Ketua Majelis Hakim Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebut kasus Syafruddin merupakan ranah pidana. PT DKI diketahui memvonis Syafruddin 15 tahun penjara atas kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Sedangkan Hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah perdata. Sementara Hakim Askin mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.
Meski hakim MA membebaskan Syafruddin, namun KPK memastikan upaya hukum kasus ini tetap berjalan. KPK menegaskan akan terus melakukan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini. Khususnya, dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," kata Saut.
Har ini, KPK pun memanggil pasangan suami istri itu untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Ini merupakan pemanggilan kedua bagi pasangan suami istri itu pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Sjamsul dan Itjih mangkir saat panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 28 Juni 2019.
Surat panggilan kedua untuk pasangan suami istri tersebut telah dikirimkan KPK ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat ke alamat di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Rabu, 10 Juli 2019.
Sedangkan untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat sejak Kamis, 11 Juli 2019. Empat alamat itu yakni 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta KBRI Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu, 10 Juli 2019.
Selain keduanya, KPK juga akan memeriksa mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) periode 2000-2001 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Rizal Ramli.
Rizal Ramli sendiri sempat tak hadir pada pemeriksaan 11 Juli 2019. Saat itu Rizal Ramli meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya