KPK belum terima surat Bareskrim buat periksa OC Kaligis
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk memeriksa pengacara kondang OC Kaligis. Rencananya, OC bakal diperiksa saksi terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK.
"Belum terima, mungkin surat Pak Kabareskrim masih di bagian administrasi penyuratan," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jumat (14/8).
Menurut Johan, jika surat tersebut sudah diterima oleh Pimpinan KPK, maka pihaknya akan membahas atas permintaan Mabes Polri untuk memeriksa tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Ini belum pernah, jadi makanya nanti akan dibahas dulu permintaan pak Kabareskrim," ujar dia.
Namun apakah KPK akan mengizinkan Mabes Polri untuk memeriksa fungsionaris partai NasDem tersebut, Johan menjawab diplomatis. Dia menegaskan pihaknya belum menerima surat tersebut.
"Ya nanti kami bahas dulu bersama pimpinan lainnya," tukas dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa memeriksa pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK terhadapnya. Dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK sebelumnya dilayangkan keluarga OC Kaligis melalui kuasan hukumnya beberapa waktu lalu ke Bareskrim Polri.
"Saya sudah buat surat ke KPK permohonan pemeriksaan Pak OC sebagai saksi korban, karena kan sekarang Pak OC ditahan di Rutan Guntur, jadi kami harus koordinasi dengan KPK," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di gedung Bareskrim Polri, Jumat (14/8).
Lebih lanjut, mantan Kapolda Gorontalo ini menuturkan kemungkinan besar penyidiknya yang akan jemput bola memeriksa OC di Tahanan Guntur KPK. Namun setelah mendapat surat izin pemeriksaan terhadap OC Kaligis dari KPK.
"Nanti tunggu izin dari KPK dulu, setelah ada izin baru kami lakukan pemeriksaan, semoga dalam waktu dekat ini," tandasnya.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum bersama anak pengacara OC Kaligis, Velove Vexia melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8) lalu. Laporan itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, penyidik KPK diduga melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang atas penjemputan OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca Selengkapnya