KPK benarkan Anas dan Akil tak boleh dijenguk 1 bulan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menjatuhkan sanksi kepada Anas Urbaningrum dan Muhammad Akil Mochtar. Mereka dilarang menerima kunjungan keluarga selama sebulan.
Alasan KPK memberi hukuman kepada keduanya lantaran dalam surat protesnya menghina dan menghalangi petugas rumah tahanan KPK.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengakui Anas dan Akil disanksi sejak 11 November hingga 11 Desember. Dia pun menjelaskan secara gamblang alasan penjatuhan sanksi buat keduanya.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang 'mengolok-olok' perwira tersebut? “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Mengapa Anas Urbaningrum menilai tudingan penjegalan capres tidak tepat? “Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya,“ ucap Anas.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Kenapa Anies-Cak Imin keberatan? Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
"Karena mereka memprotes aturan Rutan. Namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," tulis Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (25/11).
Priharsa mengatakan, penjatuhan sanksi itu tidak atas aturan sepihak. Tetapi mengacu kepada panduan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sesuai aturan Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat," sambung Priharsa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaAlbertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca Selengkapnya"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya