KPK benarkan Fredrich Yunadi telah dijadikan tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjadi tersangka terkait menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto saat berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Informasinya sudah dilakukan penyidikan sore ini akan diumumkan," kata Febri, Rabu (10/1).
Sebelumnya, Fredrich dan tiga orang lainnya, yakni Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto yakni AKP Reza Pahlevi serta pihak swasta, Achmad Rudyansyah dicegah bepergian ke luar negeri.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Febri mengatakan, pencegahan terhadap keempat orang tersebut berlandaskan pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang KPK tentang pelarangan seseorang ke luar negeri.
Pasal tentang pencegahan ini sebelumnya sempat digugat oleh kubu Setya Novanto melalui Kuasa hukumnya Fredrich Yunadi ke Mahkamah Konstitusi saat itu pasal yang di uji materi kan adalah pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang KPK.
Sementara itu, dalam penyelidikan merintangi penyidikan Setya Novanto, Hilman diduga ikut menyembunyikan mantan ketua DPR itu ketika tengah dicari-cari penyidik KPK ke rumahnya kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
KPK juga sempat menyampaikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan mantan ketua umum Partai Golkar itu untuk jalani proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP saat itu.
"Ancaman hukumannya cukup berat yakni tiga sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya," ucap Febri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPenyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
Baca SelengkapnyaSelain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaPencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaSaat ini KPK tengah menyelidiki empat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca Selengkapnya