Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Bentuk Tim Khusus Buru Buron Harun Masiku Hingga Nurhadi

KPK Bentuk Tim Khusus Buru Buron Harun Masiku Hingga Nurhadi Nurul Ghufron. ©2019 Merdeka.com/M Permana

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan sudah membentuk tim khusus untuk memburu para buronan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK. Menurut Ghufron, pembentukan tim khusus itu sebagai bentuk KPK serius menangani perkara korupsi.

"Sebagaimana kami sampaikan kemarin, komitmen kami bahwa kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia," ujar Ghufron di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).

Ada empat tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buronan sejak Ghufron menjabat pimpinan lembaga antirasuah. Salah satunya politikus PDIP Harun Masiku, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Buronan lainnya yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Ketiganya menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ghufron menegaskan KPK tetap berupaya secara maksimal menemukan para buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun jika tidak, KPK akan mengupayakan mengadili para buronan dengan metode in absentia. Menurut Ghufron, hal tersebit bagian dari upaya maksimal yang dilakukan pihaknya.

"Kami merasa begini, bahwa upaya secara maksimal tetap akan kita lakukan, baik tertangkap ataupun ditemukan sesusah persidangan, itu menjadi bagian dari profil KPK, tidak kemudian akan menunggu tertangkap terlebih dahulu," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, pihaknya sudah memberi ruang bagi para buronan untuk memberikan pembelaan di hadapan penyidik. Namun kesempatan tersebut tak dipergunakan dengan baik oleh para buronan.

Maka, menurut KPK, persidangan dengan metode in ansentia merupakan salah satu cara untuk mengungkap perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan mereka.

"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. Kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," kata Ghufron.

KPK Pertimbangkan Sidang In Absentia Para Buronan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk mengadili para buronan dengan metode in absentia atau tanpa menghadirkan para terdakwa. Hal tersebut akan dilakukan jika nantinya para buronan tak tertangkap saat akan menjalani persidangan.

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Ghufron menyakini perbuatan yang dilakukan para buronan tetap bisa dibuktikan dengan menggunakan proses peradilan in absentia.

Majelis hakim, kata dia, dapat mempertimbangkan sejumlah fakta dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Apakah pembuktiannya cukup? kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan. Tetapi, dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain, kami merasa optimis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku," kata dia.

Menurut Ghufron, setidaknya KPK sudah memberikan ruang kepada para buronan untuk memberikan keterangan di depan penyidik. Namun rupanya kesempatan tersebut tak digunakan oleh para buronan.

"Prinsipnya begini, bahwa persidangan itu harus berikan kesempatan bagi tersangka untuk membela diri. Tetapi kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka atau terdakwa, itu adalah hak dia," kata Ghufron.

KPK Dinilai Tak Serius Buru Para Buronan Wacanakan Sidang In Absentia

Wacana KPK menggelar sidang in absentia para buronan itu mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pada dasarnya Pasal 38 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi memang membuka celah bagi KPK untuk tetap melimpahkan berkas ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

"Namun penting untuk diingat bahwa pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan," ucap dia, seperti diberitakan Antara, Jumat (6/3).

Akan tetapi, kata Kurnia, untuk saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia.

"Sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Ancaman Hukuman untuk Pihak-Pihak Sembunyikan Keberadaan Harun Masiku
KPK Ingatkan Ancaman Hukuman untuk Pihak-Pihak Sembunyikan Keberadaan Harun Masiku

KPK memastikan tidak akan memberi ampun pihak-pihak yang ketahuan dengan sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.

Baca Selengkapnya
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU

Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan

Hingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
KPK Klaim Tak Ada Hambatan Temukan Para Buronan, Termasuk Harun Masiku
KPK Klaim Tak Ada Hambatan Temukan Para Buronan, Termasuk Harun Masiku

KPK mengeklaim tak memiliki hambatan dalam mencarI buronan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Akankah Harun Masiku Bisa Tertangkap Sepekan ke Depan? Ini Kata Dirdik KPK
Akankah Harun Masiku Bisa Tertangkap Sepekan ke Depan? Ini Kata Dirdik KPK

Asep memastikan perburuan mantan caleg PDIP itu selama empat tahun belakangan tetap dilakukan.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Dapat Info Harun Masiku di Negara Tetangga, KPK: Ciri-Ciri Mirip, Setelah Dicek Ternyata Lain
Dapat Info Harun Masiku di Negara Tetangga, KPK: Ciri-Ciri Mirip, Setelah Dicek Ternyata Lain

Satu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya
KPK: Ada Informasi, Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia
KPK: Ada Informasi, Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia

Alex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Segera Bertindak Bukan Omongan
Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Segera Bertindak Bukan Omongan

Polisi sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Teken Surat Perintah Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Firli Bahuri Teken Surat Perintah Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku

KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Baca Selengkapnya