Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK berencana lakukan supervisi dengan pemerintah bahas Hambalang

KPK berencana lakukan supervisi dengan pemerintah bahas Hambalang Mega proyek Hambalang. ©2016 merdeka.com/rizky erzi andwika

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari nasib kelanjutan mega proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. KPK sebelumnya sudah menyetujui jika pemerintah melanjutkan proyek Hambalang.

Bahkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan jika dimungkinkan akan melakukan supervisi dengan pemerintah yang terkait.

"Kalau perlu akan kita supervisi," kata Saut saat dihubungi merdeka.com, Selasa (22/3).

Orang lain juga bertanya?

Namun dia masih belum bisa menyampaikan kapan supervisi tersebut bisa direalisasikan terkait proyek Hambalang tersebut.

"Ini masih dipelajari," pungkasnya.

Secara terpisah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berpendapat proyek Hambalang bukanlah aset sitaan KPK. Oleh sebab itu sah-sah saja jika pemerintah berencana untuk melanjutkan proyek itu lagi. Meski dengan catatan pemerintah harus matang mengkaji matang-matang biaya yang akan dikeluarkan untuk melanjutkan proyek Hambalang termasuk risikonya.

"Pemerintah boleh melanjutkan proyek itu dengan catatan bahwa pemerintah harus melakukan kajian risiko secara menyeluruh oleh instansi atau badan independen agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Laode.

Seperti diketahui, pembangunan proyek sarana prasarana untuk Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi.

Menpora saat itu Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Andi yang dituntut jaksa 10 tahun penjara, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014 lalu. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Sementara Choel Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Dia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, mengatakan, ada permintaan commitment fee sebesar 15 persen oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng dan Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang. Menurut Wafid, Choel mengatakan, uang itu untuk kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu baru saja menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan KPK Belum Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ini Alasan KPK Belum Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPK Terkait Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Reaksi KPK Terkait Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Pengelolan Rupbasan akan Dilimpahkan Kemenkum HAM ke Kejagung, Ini Alasannya
Pengelolan Rupbasan akan Dilimpahkan Kemenkum HAM ke Kejagung, Ini Alasannya

Kemenkum HAM tengah membahas rencana pengalihan tersebut bersama dengan pihak Kejagung.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum

PKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Sebut KPK Sudah Terima Supervisi Penyidikan Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya Sebut KPK Sudah Terima Supervisi Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

"Sudah, sudah diterima sejak dua hari atau tiga hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.

Baca Selengkapnya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya

KPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya