KPK beri sinyal bakal ada tersangka baru kasus e-KTP
Merdeka.com - Hari ini KPK melakukan pemeriksaan tiga saksi dari enam saksi kasus e-KTP. Namun tiga saksi tidak dapat hadir di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/5) dan akan dijadwalkan kembali.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saksi yang tidak hadir adalah Melyanawati, Zudan Arif Fakrulloh dan saksi Elza Syarif. Selain itu, KPK sejauh ini belum bisa memastikan untuk penetapan tersangka baru yang sudah mengacu kepada satu orang nama. Untuk hal itu tentu diperlukan untuk kecukupan bukti yang ada.
"Bukti permulaan yang cukup. Sejauh ini kita masih melakukan penyidikan untuk satu orang dan persidangan dan proses persidangan itu untuk dua orang terdakwa," kata Febri.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam hal penetapan tersangka baru ucap Febri harus dicermati lebih lanjut dan harus ada pengujian berulang-ulang dari fakta-fakta yang ada di persidangan dan fakta di proses penyidikan.
"Siapa pihak lain yang akan diproses dan harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Tetapi semua tergantung pada kecukupan bukti atau minimal dua alat bukti yg diatur di undang-undang. Begitu alat bukti ada kami akan sampaikan lebih lanjut," pungkas Febri. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya