Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK berikan status justice collaborator ke Nazar, ini tanggapan MA

KPK berikan status justice collaborator ke Nazar, ini tanggapan MA M Nazaruddin Vonis. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status justice collaborator (JC) kepada Muhammad Nazaruddin berbuntut panjang. Sejumlah kalangan menilai, mantan bendahara partai Demokrat itu tak layak menjadi JC.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengingatkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tegas dinyatakan bahwa status JC hanya bisa diberikan kepada pelaku minoritas. Tujuannya agar si pelaku mengungkap pelaku mayoritas alias aktor utama dari kasus korupsi tersebut.

"Mahkamah Agung (MA) mengharapkan agar setiap informasi dari JC dicermati lebih dalam dan tidak diterima mentah-mentah. Apalagi jika status si JC sudah masuk penjara," ucap Abdullah, saat dihubungi wartawan, Selasa (4/10).

Abdullah mengatakan setiap penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan setiap informasi, apalagi jika berkaitan dengan kasus korupsi. Namun, dalam menyelidiki informasi, penegak hukum sudah punya ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

"KUHAP telah mengatur, kalau mau mendakwa si A, ya harus A yang diperiksa beserta saksi-saksinya. Enggak boleh, saksi untuk orang A, mendakwa B. Tidak adil bagi B. KUHAP sudah atur hal seperti itu," tuturnya.

Dia mengaku belum mendapatkan informasi kasus terkait KPK memutuskan Nazaruddin sebagai JC. "Status JC Nazaruddin untuk kasus yang mana, belum jelas. Saya tidak bisa komentar apa-apa, karena kalau orang sudah di dalam, bisa bebas ngomong apa saja. Bisa jadi itu pernyataan politis," tegas Abdullah.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan penunjukan Nazaruddin sebagai JC oleh KPK. "JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar. Kalau yang jadi JC adalah si ikan besar itu sendiri kan lucu," kata Abdul Fickar.

Seperti diketahui, Ketua KPK Laode M Syarif usai dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyatakan bahwa Nazaruddin mendapatkan status JC lantaran mau membuka kasus-kasus lain dan tidak mempersulit proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

Laode mengatakan, bahwa saat ini KPK bersama aparat hukum sedang menangani kasus-kasus Nazaruddin yang lain. "Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Laode.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
DPR: Polri dan Jaksa Sudah Berkelas, KPK Kenapa Ada Lagi Sih?
DPR: Polri dan Jaksa Sudah Berkelas, KPK Kenapa Ada Lagi Sih?

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan keberadaan KPK bila Kejagung dan Polri sudah bekerja dengan baik.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Bantah Kecolongan Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, KY:  Cuma Agak Bombastis yang Hari Ini
Bantah Kecolongan Kasus Suap Hakim Ronald Tannur, KY: Cuma Agak Bombastis yang Hari Ini

KY juga akan menelusuri kemungkinan ada hakim-hakim lain yang terlibat dalam skandal suap Zarof.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya