Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK buka peluang jerat Hasrul Azwar dan Ermalena di kasus SDA

KPK buka peluang jerat Hasrul Azwar dan Ermalena di kasus SDA Johan Budi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama. Dalam dakwaan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali disebutkan sejumlah nama seperti mantan Ketua Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar ikut mendapat keuntungan dari skandal korupsi tersebut.

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menegaskan kalau pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan milik Suryadharma. Namun, tindak lanjut itu akan dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor.

"Ini kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana hasil penetapan hakim," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

Orang lain juga bertanya?

Kendati demikian, menurut Johan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan gelar perkara meskipun Pengadilan Tipikor belum membuat putusan. Dia menyebut, gelar perkara dilakukan untuk menentukan penyelidikan baru dalam pengembangan kasus yang menjerat mantan pimpinan PPP itu.

"Bisa sebelum putusan, dikembangan bisa. Setelah putusan bisa. Pengembangan untuk penyelidikan," pungkas Johan.

Seperti diketahui, Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 ‎(Rp 27,3 miliar) dan SR 17.967.405 (SR 17,9 juta). Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP