KPK buka peluang periksa petinggi Golkar terkait uang Rp 700 juta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain dalam kasus penerimaan suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. KPK juga masih punya pekerjaan rumah menelusuri asal muasal Rp 700 juta milik Rohadi.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan KPK masih belum menarik garis kesimpulan dugaan soal Rp 700 juta tersebut.
"Semua dugaan masih didalami oleh penyidik termasuk asal usul Rp 700 juta," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Selasa (26/7).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Nama politisi Golkar tiba-tiba muncul di tengah pemeriksaan kasus ini. Diduga uang Rp 700 juta tersebut ada kaitannya dengan Partai Golkar. Yuyuk belum bisa memastikan. Namun jika ada korelasi antara Golkar dengan kasus ini, bukan tidak mungkin petinggi partai berlambang pohon beringin itu akan dipanggil. "Tergantung apakah penyidik membutuhkan keterangan tentang hal itu," ujar Yuyuk.
Sebelumnya wakil ketua KPK, Alexander Marwatta secara tersirat membenarkan uang Rp 700 juta ada keterkaitan dengan perkara Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Informasi seperti itu. Kalau penyidik melihat ada korelasi dan melihat ada kemungkinan untuk dikembangkan ya akan dikembangkan," ujar Alex di Gedung KPK, Senin (25/7).
Meski demikian, Alex mengingatkan untuk tidak terlalu buru-buru dalam menyimpulkan suatu perkara. Dia menjelaskan saat ini segala hal yang berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah disidik tentu akan didalami lebih lanjut.
Alex mengingatkan untuk mengembangkan kasus baru dan menetapkan kasus ke tingkat penyidikan setidaknya KPK harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
"Kalau ada keterangan saksi dan ada kesesuaian ditambah dengan alat bukti lain kemudian kita mendapatkan dua alat bukti nah itu jadi dasar kita untuk menindaklanjuti suatu perkara," tukas Alex.
Sebagai informasi, Pada Selasa 17 Maret 2015, Golkar kubu Ical menggugat keabsahan Munas Golkar kubu Agung Laksono yang diadakan di Ancol, Jakarta Utara.
Ical menggugat Agung Laksono dan Zainuddin Amali (Ketua Umum dan Sekretaris DPP partai Golkar Hasil Munas Ancol) sebagai Tergugat 1, Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam (Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris DPD partai Golkar Hasil Munas Ancol) sebagai Tergugat 2, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai Tergugat 3.
Awal Juni 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi membacakan putusan provisi gugatan Golkar Kubu Munas Bali (Kubu Ical) terhadap Golkar Kubu Munas Ancol (kubu Agung Laksono) DPD II Golkar Jakarta Utara, dan Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (1/6).
Dalam putusannya, Lilik memenuhi permintaan Golkar Kubu Ical atas gugatan provinsi yang mengungkapkan bahwa selama sidang perkara belum selesai, para tergugat tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan DPP Golkar.
"Memerintahkan tergugat 1,2,3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apapun terkait DPP Golkar di bawah kepemimpinan tergugat satu berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan tetap," jelas Lilik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6).
Lilik yang didampingi Hakim anggota Ifa Sudewi dan Dasma juga menyatakan mengenai perkara ini, sebelum memperoleh hukum yang tetap bahwa DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
"Sampai saat ini DPP Golkar yang dianggap sah adalah DPP Golkar Hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan dengan SK Kemenkum HAM dengan Ketua Umumnya Aburizal Bakrie dan Wakil Ketua Umum Agung Laksono serta Sekretaris Jenderal Idrus Marham," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaSalah satu lokasi yang disatroni oleh penyidik yakni PT Telkom Grup itu sendiri.
Baca SelengkapnyaTessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca Selengkapnya