Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Dalam Kasus Suap Benih Lobster Edhy Prabowo

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Dalam Kasus Suap Benih Lobster Edhy Prabowo Edhy Prabowo Kembali Jalani Pemeriksaan. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tengah membuka semua kemungkinan dalam pengembangan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Salah satu arah dari pengembangannya, adalah terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yg ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," tulis Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/1).

Namun menurut Ali, jerat baru dalam pengembangan kasus ini belum dapat dipastikan. Sebab, penyidik KPK harus memiliki bukti permulaan yang cukup. Caranya, dengan mencari bukti apakah ada perubahan bentuk dari hasil suap terkait menjadi aset bernilai ekonomis.

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," jelas Ali.

Diketahui dalam kasus ini, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah berstatus sebagai tersangka. Edhy diduga menggunakan duit hasil suap perizinan aturan tersebut untuk membeli sejumlah barang mewah.

Bersama sekretaris pribadinya Amiril Mukminin (AM), Edhy meminum wine yang dibeli dari eks caleg dari Partai Gerindra Ery Cahyaningrum. Selain itu, istri dari Edhy, Iis Rosita juga diduga turut menerima aliran duit suap saat pergi ke Amerika Serikat guna membeli barang mewah di sana.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka sebagai penerima suap. Selain Edhy, lima orang lainnya adalah Staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta; Pengurus PT ACK Siswadi; Staf Istri Menteri Ainul Faqih dan Amiril Mukminin.

Kepada terduga pelaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan,sebagai pemberi suap, KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Suharjito selaku Direktur PT DPP sebagai tersangka. KPK mentapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Suharjito.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Status Hukum Dugaan Korupsi Denda Impor Potensi Naik ke Penyidikan
KPK Ungkap Status Hukum Dugaan Korupsi Denda Impor Potensi Naik ke Penyidikan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan seluruh kasus yang masuk mendapatkan perlakuan yang sama

Baca Selengkapnya
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penggeledahan Terkait Kasus Andhi Pramono

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

Penetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro?
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik
Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya