Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK buka peluang usut Setnov jika terbukti halangi penyidikan e-KTP

KPK buka peluang usut Setnov jika terbukti halangi penyidikan e-KTP Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta seluruh saksi jujur dalam memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi e-KTP. Hal ini terkait terungkapnya pesan Ketua DPR Setya Novanto ke Irman, Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri (terdakwa kasus korupsi e-KTP) agar mengaku tidak mengenalnya bila diperiksa KPK.

Alex menegaskan siapapun pihak yang terbukti menghalang-halangi proses penyidikan atau persidangan bakal dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Termasuk terhadap Setya Novanto.

"Taruhlah benar dia melakukan itu, desakan atau imbauan dia benar adanya terbukti mengganggu proses pembuktian KPK dalam persidangan baru akan kita usut, entah itu dengan Pasal 21 atau Pasal 22," ujar Alex, Rabu (22/3).

Alexander pun tidak mempermasalahkan jika keterangan saksi saat persidangan lalu banyak keterangan bohong. Terlebih lagi, imbuhnya, jika status saksi tersebut baik menjadi tersangka.

"Seorang saksi yang berpotensi jadi tersangka bisa saja berbohong. Umpamakan saya yang jadi saksi saya disebut terlibat kasus itu, kalau saya mengatakan kebenarannya potensi saya untuk menjadi tersangka pasti besar. Nah itu bisa saja dia berbohong," jelas Alex.

"Seharusnya sebagai saksi dia hanya sampaikan apa yang dia lihat. Apa yang dia alami, apa yang dia dengar. Definisi saksi kan seperti itu," sambungnya.

Dia menuturkan saat ini, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan bantahan-bantahan segala pihak. Lanjutnya, KPK fokus terhadap pembuktian dakwaan terhadap dua terdakwa atas kasus ini yakni Irman dan Sugiharto.

"Biarkan sajalah kita dengarkan saja kesaksiannya dan keterangannya kan tujuan kita membuktikan keterlibatan dua terdakwa," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, pasca sidang kedua digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi, baik pihak eksekutif yang diwakili mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, dan mantan ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, saling lempar tanggung jawab dan mengaku tidak tahu ataupun membantah terima uang korupsi proyek e-KTP.

Dalam kesaksian di persidangan, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggarini mengaku beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto. Selain di hotel Gran Melia, Jakarta Pusat, Diah juga bertemu dengan Setya Novanto (Setnov) saat pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat upacara pelantikan tersebut, Diah mengaku dikasih sinyal Setnov agar salah satu terdakwa kasus e-KTP Irman mengaku tidak mengenal ketum Golkar itu.

"Setnov bicara ke saya "bu tolong sampaikan ke Pak Irman kalau ditanya bilang tidak kenal saya," ujar Diah sambil menirukan perkataan Setnov, Kamis (16/3).

Namun Diah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK

Alex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya