KPK irit bicara soal tak ada tersangka penerima suap PT Brantas
Merdeka.com - Kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya hingga kini masih menimbulkan polemik, setelah 3 terdakwa pemberi suap sudah mendapat vonis namun belum ada penerima suap yang dijerat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun belum menjelaskan alasannya tidak ada pihak penerima dari kasus ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun irit bicara saat disinggung perihal kasus ini. Usai menggelar konferensi pers penetapan tersangka Bupati Yan Anto Ferdian, Basaria bergegas meninggalkan ruangan. "Masih proses," katanya singkat, Senin (5/9).
Namun kasus ini terasa 'spesial' karena tidak ada pihak penerima suap dari PT Brantas Abipraya, KPK menetapkan kasus ini sebagai percobaan suap. Nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu lah yang diduga merupakan calon penerima suap PT Brantas Abipraya. Nama keduanya juga turut tercantum dalam dakwaan ketiga terdakwa.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Puncaknya pada sidang putusan Marudut, Ketua Majelis Hakim Yohanes mengatakan sempat terjadi perdebatan antara anggota majelis hakim terkait delik yang digunakan. Ada pendapat hakim yang menyatakan kalau perbuatan para terdakwa sempurna tindakan korupsi namun ada pula yang menilai perbuatan yang dilakukan merupakan delik percobaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hal tersebut nyatanya tak memengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kepada terdakwa Marudut hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Yohanes Prihana dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
Kuasa hukum dari pihak PT Brantas Abipraya, Hendra Heriyansyah juga meyakini kasus yang membelit dua kliennya itu merupakan kasus yang berpasangan, dengan arti ada pemberi ada penerima. Meski diakui Hendra kliennya tidak pernah mengenal siapa yang bakal menjadi penerima dari uang suapnya itu yang diberikan melalui perantara Marudut.
"Sebagaimana kita ketahui pasal suap adalah pasal yang deliknya berpasangan tidak bisa berdiri sendiri sehingga apabila tidak terdapat kesepakatan antara pemberi dan penerima maka harusnya terdakwa dikatakan tidak terbukti," kata Hendra usai persidangan.
"Kalaupun terjadi dissenting opinion itu semata-mata delik penyuapan sempurna atau tidak sempurna. Tetapi kalau dari kami menilai itu delik berpasangan," tambahnya.
KPK sendiri selalu menegaskan dalam menangani kasus PT Brantas Abipraya, pihaknya menangani perkara tanpa ada intervensi atau ada hal yang ditutup tutupi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan tidak ada 'permainan' dalam kasus ini.
"Begini yah saya tegaskan tidak ada elemen apapun yang ditutup-tutupi semuanya terang benderang," kata Priharsa saat diminta konfirmasi oleh merdeka.com, Kamis (7/4).
KPK juga mengklaim akan mempelajari segala fakta-fakta persidangan yang muncul. "Iya memang itu kan baru fakta persidangan belum bisa disebut bukti. Akan lihat segala fakta persidangan" kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (27/6). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Baca Selengkapnya