Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK buru-buru tahan Atut karena pengaruhi saksi lain

KPK buru-buru tahan Atut karena pengaruhi saksi lain Ratu Atut ditahan. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - KPK memutuskan untuk segera menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah usai diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini. Padahal Atut baru ditetapkan tersangka pada Selasa (20/12) kemarin.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, alasan KPK menahan cepat Atut, salah satu alasannya, lantaran politisi Golkar itu sempat mempengaruhi saksi-saksi yang bakal diperiksa KPK.

"Alasan subjektif ada beberapa hal dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi," ujar Johan, di KPK, Jumat (20/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atut diduga mengadakan pertemuan dengan beberapa orang yang akan menjadi saksi di KPK. Pertemuan itu telah dua kali dilakukan di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

Untuk itulah, lembaga antikorupsi itu menahan Atut dengan segera. Selain dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi, Atut juga dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti.

Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap

"Tersangka juga dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti atau juga bisa dikhawatirkan melarikan diri," ujar Johan.

Sebelumnya, usai diperiksa selama 7 jam, Atut langsung dijebloskan ke penjara, Rutan Pondok Bambu Jakarta. Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Atut setelah ditetapkan tersangka Selasa (20/12) kemarin.

Atut ditahan untuk 20 hari pertama. Atut disangkakan Pasal 6 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selasa kemarin (17/12) Atut ditetapkan tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten di MK. Atut juga disangkakan terjerat dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Banten. Namun hingga kini, untuk dugaan korupsi pengadaan alkes belum dikeluarkan sprindiknya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP