KPK Cecar Istri Dodi Reza Alex Noerdin Terkait Barang Sitaan dan Penghasilan
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erini Mutia Yufada, istri dari Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) 2021.
Erini diperiksa pada Senin 25 Oktober 2021 di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan Erini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.
"Erini Mutia Yufada diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan DRA (Dodi Reza) selaku Bupati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Selain soal penghasilan Dodi Reza sebagai bupati, Erini juga dicecar soal adanya pertemuan yang diduga diikuti Erini. Tak hanya itu, Erini juga diselisik soal barang bukti kasus ini yang telah disita tim penyidik.
"Disamping itu adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi. Serta di konfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaFirli sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Lantai 6 gedung Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi
Baca Selengkapnya"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri dijadwalkan hadiri pemeriksaan pada Kamis, 16 November
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, belum ada tersangka kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK merespons penggeledahan rumah Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca Selengkapnya